Sorong,TP – Kepala Suku sekaligus Tokoh Adat Masyarakat Kepulauan Yapen Barat dan Utara di Provinsi Papua Barat Daya, Yakonias Kendi, mendesak seluruh aparat penegak hukum tidak sekadar menjatuhkan hukuman penjara, namun juga merampas seluruh aset hasil kejahatan guna memiskinkan koruptor dan mengembalikannya ke kas negara.
Desakan ini disampaikan menyusul peningkatan status kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang juga disertai langkah penggeledahan dan pemeriksaan puluhan saksi.
Yakonias mengapresiasi kinerja Kapolda Papua Barat Daya yang baru beserta jajarannya, namun menegaskan penegakan hukum harus adil tanpa pandang bulu. “Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus diproses secara setimpal,” ujarnya.
Ia meminta aparat memaksimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini penting guna menelusuri, menyita, dan merampas seluruh kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa uang, kendaraan, bangunan, tanah, maupun aset lainnya.
“Koruptor jangan hanya dipenjara, tapi benar-benar dimiskinkan. Agar timbul efek jera yang nyata. Setiap rupiah yang diselamatkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua Barat Daya,” tegasnya.
Pergantian pimpinan di Polda diminta menjadi momentum mempercepat penyelesaian kasus yang tertunda serta memperkuat sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait dalam memberantas korupsi secara profesional dan transparan. [CR30-R2]



















