• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Tokoh Adat Papua Barat Daya Desak Terapkan UU TPPU, Miskinkan Koruptor hingga Kembalikan Aset Negara

AdminTabura by AdminTabura
31/07/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Tokoh Adat Papua Barat Daya Desak Terapkan UU TPPU, Miskinkan Koruptor hingga Kembalikan Aset Negara

Kepala Suku sekaligus Tokoh Adat Masyarakat Kepulauan Yapen Barat dan Utara di Provinsi Papua Barat Daya, Yakonias Kendi,

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong,TP  – Kepala Suku sekaligus Tokoh Adat Masyarakat Kepulauan Yapen Barat dan Utara di Provinsi Papua Barat Daya,  Yakonias Kendi, mendesak seluruh aparat penegak hukum tidak sekadar menjatuhkan hukuman penjara, namun juga merampas seluruh aset hasil kejahatan guna memiskinkan koruptor dan mengembalikannya ke kas negara.

Desakan ini disampaikan menyusul peningkatan status kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPR Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang juga disertai langkah penggeledahan dan pemeriksaan puluhan saksi.

Yakonias mengapresiasi kinerja Kapolda Papua Barat Daya yang baru beserta jajarannya, namun menegaskan penegakan hukum harus adil tanpa pandang bulu. “Hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Siapa pun pelakunya harus diproses secara setimpal,” ujarnya.

Ia meminta aparat memaksimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini penting guna menelusuri, menyita, dan merampas seluruh kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi, baik berupa uang, kendaraan, bangunan, tanah, maupun aset lainnya.

“Koruptor jangan hanya dipenjara, tapi benar-benar dimiskinkan. Agar timbul efek jera yang nyata. Setiap rupiah yang diselamatkan akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua Barat Daya,” tegasnya.

Pergantian pimpinan di Polda diminta menjadi momentum mempercepat penyelesaian kasus yang tertunda serta memperkuat sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga terkait dalam memberantas korupsi secara profesional dan transparan. [CR30-R2]

Previous Post

Jalin Sinergi Kamtibmas, Kapolres Teluk Bintuni Silaturahmi ke Tokoh Adat 7 Suku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!