Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPR Papua Barat dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Aston Niu Hotel, Senin (3/8/2026) malam.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyampaikan penyerahan ini merupakan wujud akuntabilitas dan kewajiban mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah kepada publik.
Secara rinci, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,388 triliun dari target Rp3,636 triliun. Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp366 miliar dari target Rp457 miliar, yang terdiri dari pajak daerah Rp192 miliar, retribusi Rp33 miliar, hasil pengelolaan kekayaan Rp79 miliar, dan lain-lain PAD Rp62 miliar. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp2,886 triliun, dengan alokasi terbesar dari Dana Otonomi Khusus sebesar Rp1,981 triliun.
Di sisi belanja, terealisasi Rp2,266 triliun, meliputi belanja operasional Rp1,778 triliun dan belanja modal Rp446 miliar. Realisasi transfer mencapai Rp1,15 triliun. Dengan demikian, sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2025 tercatat sebesar Rp237 miliar.
“Dokumen ini kami serahkan agar dikaji dan ditelaah bersama untuk menghasilkan keputusan yang tepat bagi kemajuan daerah,” ujar Mandacan saat menyerahkan dokumen kepada Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor. [FSM-R2]



















