Manokwari, TP – Pemilik Hak Ulayat, Keluarga Yance Mandacan memalang Asrama Mahasiswa Kabupaten Waropen Kota Studi Manokwari yang berlokasi di Amban, Jln. Manunggal Besar, Sabtu (8/8/2026).
Ia menegaskan, tanah adat yang digunakan sebagai lokasi Asrama seluas 5 ribu meter persegi ini belum sepenuhnya dilunasi pemerintah kabupaten (Pemkab) Waropen.
“Kesepakatan kami keluarga dengan Pemkab Waropen total ganti rugi tanah adat senilai Rp1,6 miliar. Pemkab Waropen telah membayar sebagian senilai Rp1 miliar di Tahun 1998 dan tersisa Rp600 juta, sampai saat ini Pemda belum lunasi sisanya,” tegas Yance Mandacan saat memalang lokasi Asrama Mahasiswa Waropen, Sabtu (8/8/2026).
Untuk itu, Yance mendesak Pemkab Waropen segera menyelesaikan sisa pembayaran haknya senilai Rp600 juta dengan batas waktu hingga September 2026.
“Kalau sampai waktu yang kami tentukan yakni September 2026 ini tidak diselesaikan, maka keluarga kami akan tarik kembali hak atas tanah adat kami,” ancam Yance Mandacan.
Orang Tua sekaligus Pendamping, Ikatan Mahasiswa Waropen Kota Studi Manokwari, Yafet V. Wainarisi didampingi Ketua Terpilih Ikatan Mahasiswa Waropen periode 2026-2028, Lerry Nuburi dan orang tua lainnya merespon baik aspirasi pemilik tanah adat dan berkomitman akan ikut serta menfasilitasi penyelesaian hak-hak pemilik tanah adat.
“Memang Pemkab Waropen sudah selesaikan sebagian dari total Rp1,6 miliar. Persoalannya, sisa anggarannya dibiarkan berlarut-larut hingga 4 periode bupati tidak ada etikad baik untuk selesaikan persoalan ini,” tegas Wainarisi kepada wartawan di depan Asrama Waropen.
Menurutnya, pemilik tanah adat mempunyak hak untuk mendapatkan sisa ganti rugi tersebut. Ini sebagai pukulan berat bagi bupati, agar Bupati segara mungkin selesaikan sisa pembayaran.
“Pemilik tanah adat berikan batas waktu sampai September. Kalau tidak ada alangan 1 atau 2 hari kedepan perwakilan mahasiswa bersama pemilik tanah adat akan ke Waropen bertemu bupati, kedatangan mereka bukan untuk negosiasi tapi langsung selesaikan dan menerima sisa pembayaran,” tandas Wainarisi.
Pantuan Tabura Pos, pemilik hak ulayat sementara meminta para mahasiswa segera mengosongkan asrama hingga pemkab Waropen menyelesaikan sisa pembayaran. Terlihat sejumlah mahasiswa maupun mahasiswi membawa tas maupun tikar mereka untuk meninggalkan asrama Waropen sementara waktu, hingga penyelesaian sisa pembayaran ganti rugi atas tanah adat tersebut.
Namun, orang tua wali melakukan dialog dan negosiasi bersama pemilik tanah adat, sehingga mahasiswa diberikan kesempatan untuk tinggal sementara hingga September 2026, jika tidak diselesaikan, maka mahasiswa dapat segara mengosongkan asrama. [FSM-R3]




















