• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Selesaikan Tuntutan Air Kali Maruni, Pemprov Papua Barat Siap Anggarkan Rp5 Miliar

AdminTabura by AdminTabura
08/08/2026
in PAPUA BARAT
0
Selesaikan Tuntutan Air Kali Maruni, Pemprov Papua Barat Siap Anggarkan Rp5 Miliar

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat di Rumah Dinas Gubernur, Susweni, Kamis (6/8/2026).

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan kesiapan menganggarkan Rp5 miliar sebagai penyelesaian tuntutan masyarakat adat terkait pemanfaatan air Kali Maruni oleh PT SDIC Papua Cement.

Kesepakatan ini disampaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat di Rumah Dinas Gubernur, Susweni, Kamis (6/8/2026).

“Jika telah sepakat, maka akan dianggarkan melalui APBD Perubahan sesuai kemampuan keuangan, sedangkan sisanya dilengkapi pada APBD Induk Tahun 2027,” ujar Gubernur.

Pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus karena harus mengikuti prosedur perencanaan hingga penetapan anggaran yang berlaku. Pemerintah akan berkoordinasi dengan pengadilan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta Inspektorat guna menentukan mekanisme penyaluran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur menegaskan nilai yang disepakati sebesar Rp5 miliar dibayarkan secara bertahap. Sebelumnya, masyarakat adat menuntut Rp10 miliar atas dasar klaim sepuluh kelompok yang merasa dirugikan.

Sebagai syarat penyelesaian, Gubernur meminta komitmen agar tidak muncul tuntutan baru dari pihak lain yang mengatasnamakan masyarakat adat atas persoalan yang sama.[FSM-R2]

Previous Post

Peringati 666 Tahun Masuknya Islam di Tanah Papua, Wagub Lakota Ajak Umat Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!