Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat menyatakan kesiapan menganggarkan Rp5 miliar sebagai penyelesaian tuntutan masyarakat adat terkait pemanfaatan air Kali Maruni oleh PT SDIC Papua Cement.
Kesepakatan ini disampaikan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat adat di Rumah Dinas Gubernur, Susweni, Kamis (6/8/2026).
“Jika telah sepakat, maka akan dianggarkan melalui APBD Perubahan sesuai kemampuan keuangan, sedangkan sisanya dilengkapi pada APBD Induk Tahun 2027,” ujar Gubernur.
Pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus karena harus mengikuti prosedur perencanaan hingga penetapan anggaran yang berlaku. Pemerintah akan berkoordinasi dengan pengadilan, Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta Inspektorat guna menentukan mekanisme penyaluran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur menegaskan nilai yang disepakati sebesar Rp5 miliar dibayarkan secara bertahap. Sebelumnya, masyarakat adat menuntut Rp10 miliar atas dasar klaim sepuluh kelompok yang merasa dirugikan.
Sebagai syarat penyelesaian, Gubernur meminta komitmen agar tidak muncul tuntutan baru dari pihak lain yang mengatasnamakan masyarakat adat atas persoalan yang sama.[FSM-R2]



















