Manokwari, TP – Inspektorat Provinsi Papua Barat menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp13 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Doberai Mandiri (Padoma).
Hasil audit ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, untuk meneliti kinerja dan keuangan BUMD tersebut.
Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (10/8/2026).
“Audit terhadap PT Padoma sudah selesai. Ada temuan senilai Rp13 miliar yang harus segera dikembalikan ke Kas Daerah. Inilah hasil pemeriksaan kami,” tegasnya.
Saragih menjelaskan permasalahan yang ditemukan bersifat kompleks, sehingga pemeriksaan belum berakhir.
Langkah selanjutnya, Inspektorat akan melakukan audit menyeluruh terhadap anak perusahaan PT Padoma, yaitu PT Padoma Ubadari Energi, guna meneliti aliran pengeluaran yang terjadi di sana.
Karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terindikasi kerugian negara, maka manajemen PT Padoma juga dinilai bermasalah dan harus segera dipanggil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“LHP sudah kami serahkan kepada Gubernur selaku pemegang saham mutlak. Jika nilai kerugian negara tersebut tidak segera dikembalikan, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” tandas Saragih. [FSM-R2]




















