• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Agustus 10, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home News

Inspektorat Papua Barat Temukan Dugaan Penyalahgunaan Rp13 Miliar di PT Padoma

AdminTabura by AdminTabura
10/08/2026
in News
0
Inspektorat Papua Barat Temukan Dugaan Penyalahgunaan Rp13 Miliar di PT Padoma

Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H. Foto:TP/FSM

0
SHARES
143
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Inspektorat Provinsi Papua Barat menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran negara senilai Rp13 miliar pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Papua Doberai Mandiri (Padoma).

Hasil audit ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, untuk meneliti kinerja dan keuangan BUMD tersebut.

Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (10/8/2026).

“Audit terhadap PT Padoma sudah selesai. Ada temuan senilai Rp13 miliar yang harus segera dikembalikan ke Kas Daerah. Inilah hasil pemeriksaan kami,” tegasnya.

Saragih menjelaskan permasalahan yang ditemukan bersifat kompleks, sehingga pemeriksaan belum berakhir.

Langkah selanjutnya, Inspektorat akan melakukan audit menyeluruh terhadap anak perusahaan PT Padoma, yaitu PT Padoma Ubadari Energi, guna meneliti aliran pengeluaran yang terjadi di sana.

Karena dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terindikasi kerugian negara, maka manajemen PT Padoma juga dinilai bermasalah dan harus segera dipanggil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“LHP sudah kami serahkan kepada Gubernur selaku pemegang saham mutlak. Jika nilai kerugian negara tersebut tidak segera dikembalikan, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti,” tandas Saragih. [FSM-R2]

Previous Post

Ibadah Bersama ASN Bukan Sekedar Rutinitas, Gubernur: Melayani Rakyat Harus Berakar pada Iman

Next Post

Gubernur Dominggus Ajak UMKM Papua Barat Menjadi Raja di Rumah Sendiri

Next Post
Gubernur Dominggus Ajak UMKM Papua Barat Menjadi Raja di Rumah Sendiri

Gubernur Dominggus Ajak UMKM Papua Barat Menjadi Raja di Rumah Sendiri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!