• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Agustus 11, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Dishut Papua Barat Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Kayu Akar Kuning Tanpa Izin

AdminTabura by AdminTabura
11/08/2026
in PAPUA BARAT
0
Dishut Papua Barat Terbitkan Surat Larangan Perdagangan Kayu Akar Kuning Tanpa Izin

Kepala Dishut Papua Barat, Jimmy W. Susanto

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menerbitkan surat larangan terhadap perdagangan bahan baku kayu akar kuning secara ilegal, baik di wilayah Papua Barat maupun pengiriman ke luar daerah.

Kepala Dishut Papua Barat, Jimmy W. Susanto, menjelaskan perdagangan kayu akar kuning yang beredar sejauh ini tidak memiliki izin resmi. Pihaknya telah mengimbau sejumlah perusahaan serta pengelola pelabuhan laut agar tidak menerima kayu akar kuning tanpa dokumen sah.

Surat ini diperkuat juga oleh Kepala Dinas Perhubungan Papua, mengingat sebagian besar pasokan diketahui berasal dari wilayah Papua seperti Numfor dan Biak.

“Surat kami diperkuat dari Kepala Dishub Papua, karena bahan baku ini lebih banyak masuk dari wilayah Papua yakni, Numfor dan Biak. Sehingga Dishut Papua juga mengeluarkan surat yang sama,” kata Susanto kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (10/8/2026).

Terkait informasi adanya pengiriman kayu akar kuning dari Teluk Wondama ke Manokwari, Susanto menyatakan belum menerima laporan resmi namun akan segera menurunkan petugas guna mengecek jalur darat maupun laut.

Diketahui pula pengiriman sebelumnya berlangsung melalui Dermaga Marampa, dan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan di SP 7, Masni agar tidak lagi menerima bahan baku akar kayu kuning secara ilegal.

Mengenai aktivitas PT SAPB di Distrik Masni yang menggunakan bahan baku akar kayu kuning, Susanto menyebut perizinan operasional menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta DPM-PTSP.

“Kami fokus terhadap perdagangan akar kayu kuning secara ilegal. Tapi perusahaan PT SAPB ini seharusnya dihentikan, karena tidak ada izin operasinya,” tandas Susanto. [FSM-R2]

Previous Post

Desain Ornamen Gedung Baru DPR-PB Akan Tampilkan Representasi Dua Wilayah Adat

Next Post

Resmikan Gedung Sekolah Minggu, Gubernur Dominggus: Ini Investasi Rohani Bagi Generasi Muda

Next Post
Resmikan Gedung Sekolah Minggu, Gubernur Dominggus: Ini Investasi Rohani Bagi Generasi Muda

Resmikan Gedung Sekolah Minggu, Gubernur Dominggus: Ini Investasi Rohani Bagi Generasi Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!