Manokwari, TP – Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat menerbitkan surat larangan terhadap perdagangan bahan baku kayu akar kuning secara ilegal, baik di wilayah Papua Barat maupun pengiriman ke luar daerah.
Kepala Dishut Papua Barat, Jimmy W. Susanto, menjelaskan perdagangan kayu akar kuning yang beredar sejauh ini tidak memiliki izin resmi. Pihaknya telah mengimbau sejumlah perusahaan serta pengelola pelabuhan laut agar tidak menerima kayu akar kuning tanpa dokumen sah.
Surat ini diperkuat juga oleh Kepala Dinas Perhubungan Papua, mengingat sebagian besar pasokan diketahui berasal dari wilayah Papua seperti Numfor dan Biak.
“Surat kami diperkuat dari Kepala Dishub Papua, karena bahan baku ini lebih banyak masuk dari wilayah Papua yakni, Numfor dan Biak. Sehingga Dishut Papua juga mengeluarkan surat yang sama,” kata Susanto kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (10/8/2026).
Terkait informasi adanya pengiriman kayu akar kuning dari Teluk Wondama ke Manokwari, Susanto menyatakan belum menerima laporan resmi namun akan segera menurunkan petugas guna mengecek jalur darat maupun laut.
Diketahui pula pengiriman sebelumnya berlangsung melalui Dermaga Marampa, dan pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan di SP 7, Masni agar tidak lagi menerima bahan baku akar kayu kuning secara ilegal.
Mengenai aktivitas PT SAPB di Distrik Masni yang menggunakan bahan baku akar kayu kuning, Susanto menyebut perizinan operasional menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan serta DPM-PTSP.
“Kami fokus terhadap perdagangan akar kayu kuning secara ilegal. Tapi perusahaan PT SAPB ini seharusnya dihentikan, karena tidak ada izin operasinya,” tandas Susanto. [FSM-R2]




















