Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.1/1344/GPB/2026 tentang Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026 serta Antisipasi Potensi Fenomena El Nino hingga Awal Tahun 2027.
Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Surat Menteri Kehutanan terkait peningkatan kewaspadaan bencana karhutla.
Berdasarkan data BMKG, puncak dampak El Nino dan musim kemarau diprediksi terjadi pada Agustus–September 2026, dengan potensi peningkatan risiko karhutla yang diperkirakan bertahan hingga awal tahun 2027.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melalui SE memerintahkan seluruh jajaran pemerintah daerah mulai Bupati, Kepala Distrik, Lurah, hingga Kepala Kampung, untuk bersiaga penuh.
Seluruh unsur juga diinstruksikan berkoordinasi secara ketat bersama TNI, Polri, BPBD, Dinas Kehutanan, pemegang izin usaha, Kelompok Masyarakat Peduli Api, relawan, serta elemen masyarakat lainnya.
Pemerintah juga mengimbau warga aktif melakukan langkah pencegahan dengan melarang pembukaan lahan dengan cara dibakar, bijak mengelola api dan tidak membuang puntung rokok sembarangan, saling mengingatkan dan melaporkan titik api, serta melaporkan pelaku pembakaran kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan.
Surat Edaran ini ditetapkan di Manokwari pada 26 Juli 2026 dan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur untuk dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat dan instansi terkait. [*FSM-R2]




















