Manokwari, TP – Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menjelaskan pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10 persen dari BP Tangguh LNG merupakan bentuk penyertaan modal atau saham yang dikelola bersama mitra kerja.
Setelah lembaga pengelola terbentuk, dibutuhkan anggaran operasional yang dapat bersumber dari APBD maupun melalui skema yang disebut “sistem gendong” dari mitra kerja.
“Skemanya mirip penyertaan modal pada PT Bank Papua. Pemprov tidak hanya menerima dana bagi hasil, tetapi juga berhak atas keuntungan perusahaan. Namun pertanyaannya, dari angka berapa hak PI 10 persen ini dihitung? Apakah modal awal dari APBD, pinjaman, atau digendong seperti pengelolaan kargo migas sebelumnya? Jadi tidak serta-merta langsung menerima hasil penuh 10 persen,” jelas Sekda dalam rapat pimpinan OPD di Susweni, Rabu (12/8/2026).
Hal senada ditegaskan Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Dj. Saiba, yang menyebutkan berdasarkan kajian PT Kasuari Energi Nusantara (PT KEN), pengelolaan ke depan akan menggunakan skema sistem gendong.
Artinya, PT KEN tidak perlu menyetor modal tunai terlebih dahulu, melainkan dibantu oleh mitra Genting Oil. Biaya tersebut nantinya akan dipotong secara bertahap dari pendapatan yang diterima PT KEN.
“Ditawarkan sistem gendong karena daerah belum memiliki dana. Genting Oil mengendong kita dulu, lalu pengembaliannya dipotong bertahap dari pendapatan yang kita terima,” ungkap Saiba.
Mekanisme kewajiban operasional akan disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama, namun Papua Barat tetap menerima manfaat ekonomi sesuai amanat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.
“Secara nomenklatur disebut PI 10 persen, namun dalam pelaksanaannya bisa 5, 7, atau 8 persen tergantung hasil produksi. Aturan ini pun sedang direvisi agar nantinya menjadi kewajiban penuh 10 persen,” pungkas Saiba. [FSM-R2]




















