• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Pengelolaan Hak PI 10 Persen Papua Barat Akan Gunakan Skema ‘Sistem Gendong’

AdminTabura by AdminTabura
13/08/2026
in PAPUA BARAT
0
Pengelolaan Hak PI 10 Persen Papua Barat Akan Gunakan Skema ‘Sistem Gendong’

Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, dan Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Dj. Saiba. Foto: TP/FSM

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menjelaskan pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10 persen dari BP Tangguh LNG merupakan bentuk penyertaan modal atau saham yang dikelola bersama mitra kerja.

Setelah lembaga pengelola terbentuk, dibutuhkan anggaran operasional yang dapat bersumber dari APBD maupun melalui skema yang disebut “sistem gendong” dari mitra kerja.

“Skemanya mirip penyertaan modal pada PT Bank Papua. Pemprov tidak hanya menerima dana bagi hasil, tetapi juga berhak atas keuntungan perusahaan. Namun pertanyaannya, dari angka berapa hak PI 10 persen ini dihitung? Apakah modal awal dari APBD, pinjaman, atau digendong seperti pengelolaan kargo migas sebelumnya? Jadi tidak serta-merta langsung menerima hasil penuh 10 persen,” jelas Sekda dalam rapat pimpinan OPD di Susweni, Rabu (12/8/2026).

Hal senada ditegaskan Kepala Dinas ESDM Papua Barat, Sammy Dj. Saiba, yang menyebutkan berdasarkan kajian PT Kasuari Energi Nusantara (PT KEN), pengelolaan ke depan akan menggunakan skema sistem gendong.

Artinya, PT KEN tidak perlu menyetor modal tunai terlebih dahulu, melainkan dibantu oleh mitra Genting Oil. Biaya tersebut nantinya akan dipotong secara bertahap dari pendapatan yang diterima PT KEN.

“Ditawarkan sistem gendong karena daerah belum memiliki dana. Genting Oil mengendong kita dulu, lalu pengembaliannya dipotong bertahap dari pendapatan yang kita terima,” ungkap Saiba.

Mekanisme kewajiban operasional akan disesuaikan dengan Kontrak Kerja Sama, namun Papua Barat tetap menerima manfaat ekonomi sesuai amanat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

“Secara nomenklatur disebut PI 10 persen, namun dalam pelaksanaannya bisa 5, 7, atau 8 persen tergantung hasil produksi. Aturan ini pun sedang direvisi agar nantinya menjadi kewajiban penuh 10 persen,” pungkas Saiba. [FSM-R2]

Previous Post

Bupati Yohanis Buka Pameran Inovasi, Tekankan Peran Media Hadirkan Informasi yang Akurat

Next Post

Dongkrak PAD, Papua Barat Targetkan Penjualan Tiga Kargo Gas Tahun 2026

Next Post
Dongkrak PAD, Papua Barat Targetkan Penjualan Tiga Kargo Gas Tahun 2026

Dongkrak PAD, Papua Barat Targetkan Penjualan Tiga Kargo Gas Tahun 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!