Sorong, TP — Sebanyak 433 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong menerima Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Surat Keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, didampingi Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, Wakil Wali Kota Sorong, H. Ansar Karim, serta Ketua DPRD Kota Sorong, John Lewerissa, kepada perwakilan warga binaan.
Dalam sambutan Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dibacakan Gubernur Elisa Kambu menyampaikan Remisi Umum bukan pemberian semata, melainkan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah patuh, disiplin, dan sungguh-sungguh mengikuti seluruh program pembinaan. “Remisi tidak diberikan secara sukarela, melainkan penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” tegasnya.
Penyerahan remisi diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku tertib, mematuhi aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sepenuh hati. Gubernur menegaskan pula bahwa negara hadir menegakkan hukum secara konsisten, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, termasuk dalam pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat.
“Keadilan tidak berhenti pada hukuman. Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial, agar warga binaan kembali ke masyarakat sebagai manusia yang produktif, bukan beban. Ini sekaligus wujud penghormatan terhadap HAM dan penghargaan atas keberhasilan pembinaan,” ujar Gubernur.
Seluruh 433 Usulan Remisi Dikabulkan, Tidak Ada yang Langsung Bebas
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja, melaporkan total warga binaan berjumlah 563 orang. Dari jumlah tersebut, 433 orang memenuhi syarat administrasi dan seluruh usulannya dikabulkan.
Remisi yang diberikan bervariasi sesuai prestasi dan lama masa tahanan yang telah dijalani, yakni 3 orang mendapat remisi 6 bulan, 52 orang mendapat remisi 5 bulan, 51 orang mendapat remisi 4 bulan, 136 orang mendapat remisi 3 bulan, 130 orang mendapat remisi 2 bulan, dan 61 orang mendapat remisi 1 bulan.
Kalapas menyampaikan pada peringatan HUT ke-81 RI ini tidak ada warga binaan Lapas Sorong yang menerima Remisi Umum II (langsung bebas). Kepada seluruh warga binaan, baik yang menerima remisi maupun belum, Kalapas berpesan agar tetap disiplin dan tekun mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan. [CR24-R2]




















