Manokwari, TP — Advokat sekaligus praktisi hukum, Melkianus Indouw, S.H., C.L.A., meminta Kapolda Papua Barat mencopot Kapolres Pegunungan Arfak (Pegaf), AKBP Dr. Bernadus Okoka, S.E., S.H., M.H., terkait penanganan kasus kematian YI. Permintaan itu disampaikan Melkianus lantaran menilai Kapolres telah menyimpulkan kematian YI sebagai “murni kecelakaan” padahal proses penyelidikan belum selesai.
“Penyelidikan belum tuntas, tetapi kesimpulan sudah disampaikan. Semua fakta dan alat bukti seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan,” tegas Melkianus di Manokwari, Rabu (19/8/2026).
Melkianus juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua Barat memeriksa dugaan pelanggaran kode etik terkait komunikasi Kapolres Pegaf dengan keluarga YI. Hal itu menyusul penyebutan marga dalam pesan WhatsApp yang mempertanyakan langkah keluarga mencari bantuan hukum melalui advokat Yan Christian Warinusy.
“Kami tidak menuduh Bapak Kapolres sebagai pihak yang menyusun skenario. Namun, sebagai penegak hukum harus berdiri di atas prinsip objektivitas dan penegakan hukum yang adil,” ujarnya.
Melkianus menegaskan penyelidikan harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh diarahkan pada kesimpulan tertentu sejak awal. “Kalau memang kecelakaan, buktikan secara ilmiah. Kalau ada dugaan tindak pidana, ungkap berdasarkan alat bukti yang sah. Jangan sampai kesimpulan mendahului proses penyelidikan,” katanya.
Ia meminta Kapolda Papua Barat segera mengevaluasi kinerja Kapolres Pegaf dan memerintahkan Propam melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran etik, maka pencopotan merupakan langkah yang tepat dan perlu diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. [FSM-R2]










