Jakarta, TP — Tepat di Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi, sebuah terobosan baru yang menjamin proses balik nama sertipikat selesai maksimal dalam 10 hari kerja. Langkah ini merupakan wujud transformasi layanan pertanahan yang memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan hal ini saat peluncuran di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). “Fase pertama di 17 kantor, kita mulai hari ini. Prinsip utama inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat kapan urusannya selesai,” ujarnya.
Proses balik nama kini terintegrasi dalam tiga tahap berurutan. Pertama, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah selama 3 hari kerja. Jika tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, permohonan dianggap disetujui (fiktif positif). Kedua, pembuatan akta jual beli oleh PPAT selama 2 hari kerja. Ketiga, Pendaftaran di Kantah paling lama 5 hari kerja.
Sebagai bentuk komitmen, 17 Kepala Kantah pelaksana fase I menandatangani Pakta Integritas. Enam di antaranya secara langsung: Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Depok. Sebelas lainnya secara daring: Surabaya I, Malang, Semarang, Kab. Semarang, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, dan Kupang.
Penerapan akan diperluas secara bertahap: 24 kantor tambahan per 24 September 2026, dan ditargetkan mencapai 100 Kantah pada akhir Desember 2026. Seratus kantor ini melayani sekitar 85% dari total layanan pertanahan di seluruh Indonesia.
“Transformasi ini bertujuan memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi oleh negara melalui pelayanan publik yang pasti, cepat, dan transparan,” pungkas Menteri Nusron. [MW/JR-R2]










