• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Permen ESDM PI 10% Dinilai Persulit BUMD Daerah Penghasil, Teluk Bintuni Desak Keadilan Pembagian Hasil

AdminTabura by AdminTabura
20/08/2026
in BINTUNI
0
Permen ESDM PI 10% Dinilai Persulit BUMD Daerah Penghasil, Teluk Bintuni Desak Keadilan Pembagian Hasil

Teluk Bintuni tampak dari udara. Foto: TP/IST

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bintuni, TP — Pemberlakuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% dinilai belum berpihak kepada daerah penghasil migas. Alih-alih membuka ruang partisipasi, aturan ini justru makin menyulitkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengakses hak atas sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Bagi Kabupaten Teluk Bintuni, salah satu daerah penghasil migas terbesar di Papua Barat, ketentuan ini ibarat “kunci ganda” yang mempersempit jalan menuju Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak konstitusional masyarakat.

Salah satu pasal krusial adalah, Pasal 3 yang mewajibkan BUMD pengelola PI 10% dimiliki 99 persen oleh pemerintah daerah dan dilarang menjalankan usaha lain di luar pengelolaan PI. Ketentuan ini dianggap membebani, mengingat sebagian besar BUMD di daerah penghasil masih berjuang dengan keterbatasan modal, SDM, dan kapasitas mengelola blok migas skala besar.

Sementara Pasal 5 mengatur pembagian saham: jika cadangan berada di satu kabupaten/kota, porsi 50% untuk provinsi dan 50% untuk kabupaten/kota. Jika lintas wilayah, pembagian ditetapkan Gubernur dengan melibatkan Bupati/Wali Kota . Ketentuan ini juga yang dinilai membuka ruang tarik-menarik kewenangan, berisiko melemahkan posisi daerah penghasil dalam negosiasi. Sementara Pasal 4 huruf a mewajibkan BUMD melibatkan Bupati selaku kepala daerah di wilayah penghasil, khususnya untuk lapangan di darat.

Aturan juga menetapkan tenggat waktu yang ketat, dimana kontraktor menawarkan PI 10% dalam 60 hari, BUMD menyatakan minat dalam 60 hari, dan uji tuntas maksimal 180 hari. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri melalui SKK Migas. Pengalihan PI 10% pun memerlukan persetujuan Menteri dengan proses peninjauan 30 hari dan keputusan 60 hari.

Ditambah ketentuan sanksi baru dalam Pasal 19A, yang memberi wewenang Menteri memberikan teguran hingga mencabut PI 10% jika BUMD atau pemda dinilai melanggar. Sementara Pasal 19 membebankan kewajiban memudahkan perizinan dan menyelesaikan masalah kontrak tanpa diimbangi kepastian keadilan pembagian hasil.

Masyarakat dan pemangku kepentingan di Teluk Bintuni mendesak Gubernur Papua Barat untuk melibatkan secara aktif daerah penghasil dalam implementasi aturan ini, khususnya pembentukan dan pengelolaan BUMD pengelola PI 10%. Prinsipnya tegas: daerah yang tanahnya diambil hasilnya harus menjadi pihak utama yang menikmati manfaatnya.

“Permen ini seharusnya menjadi jembatan keadilan, bukan tembok pembatas yang mempertahankan dominasi pusat. Negara tidak boleh hanya memikirkan kemudahan investor. Keadilan bagi daerah penghasil adalah harga yang tidak bisa ditawar,” tegas sejumlah pihak. Selama PI 10% dan DBH masih dibelenggu aturan yang mempersulit, janji kemakmuran dari Bumi Sisar Matiti akan tetap belum terjangkau masyarakat.[CR25-R2]

Previous Post

Persiapan 95 Persen, Musda V Golkar Teluk Bintuni Siap Digelar

Next Post

Polda PBD Imbau Warga Perkuat Pengamanan Rumah dan Tingkatkan Kewaspadaan

Next Post
Polda PBD Imbau Warga Perkuat Pengamanan Rumah dan Tingkatkan Kewaspadaan

Polda PBD Imbau Warga Perkuat Pengamanan Rumah dan Tingkatkan Kewaspadaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!