LIN PBD Dorong Pengusutan Tuntas Hingga Pulihkan Kerugian Negara
Sorong, TP — Kejaksaan Negeri Sorong terus menelusuri dugaan korupsi dana penunjang operasional kepala dan wakil kepala daerah Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2023 yang pagunya mencapai sekitar Rp9 miliar.
Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya mendorong penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pengungkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan memulihkan aset hasil korupsi guna mengembalikan kerugian negara.
Ketua DPD LIN PBD, Jackson Sambow, menyampaikan hal ini menyusul pemeriksaan mantan Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli, yang memenuhi panggilan penyidik di Kejari Sorong, Kamis (20/8/2026).
“Pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas. Jika terbukti ada kerugian, aset yang diduga berasal dari hasil korupsi perlu ditelusuri sesuai mekanisme hukum untuk dipulihkan kepada negara,” tegas Jackson, Jumat (21/8).
Ia mengapresiasi langkah Kejari Sorong yang profesional dan hati-hati memeriksa para saksi. “Kami berharap proses ini tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil tindak pidana dapat dikembalikan,” tambahnya.
Kasi Pidsus Kejari Sorong, Wilki H. Rabeta, S.H., M.H., membenarkan pemeriksaan mantan Bupati terkait perkara tersebut. Sejauh ini, Kejari telah memeriksa sekitar 30 saksi, termasuk sejumlah pejabat Pemkab Sorong Selatan yang menjabat pada periode 2021–2024 di kepemimpinan Samsudin Anggiluli.
Perkara ini berkaitan dengan pagu belanja barang dan jasa penunjang operasional kepala dan wakil kepala daerah yang mencapai sekitar Rp9 miliar, saat APBD Kabupaten Sorong Selatan tahun 2023 sekitar Rp1,26 triliun dengan realisasi PAD sekitar Rp29 miliar. [CR30-R2]










