• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS NUSANTARA NASIONAL

Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah

AdminTabura by AdminTabura
21/08/2026
in NASIONAL
0
Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sleman, TP – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, salah satu hal yang kerap jadi pertanyaan adalah kapan tanah akan diukur dan kapan seluruh prosesnya selesai. Pengalaman Sulis, salah seorang warga Sleman, D.I. Yogyakarta, menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat diketahui sejak berkas permohonan yang diajukan masyarakat dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).

Hal itu bisa dirasakan berkat layanan Pengukuran Terjadwal.“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. _Surprise_ sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/08/2026).

Di Kantah Kabupaten Sleman ini pertama kalinya Sulis merasakan pengalaman mengurus tanah. Prosesnya berlangsung cepat. Ia mulai melengkapi berkas pada 31 Juli dan selang tiga hari sudah dikabari soal waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran.

“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” kata Sulis.

Lewat layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memang menargetkan masa tunggu untuk masyarakat mendapatkan jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari.

Setelah pengukuran selesai, hasilnya kemudian diproses hingga menjadi PBT dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses dari permohonan masuk hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.

Transformasi pada proses pendaftaran tanah ini berhasil memberikan kepastian lebih bagi masyarakat soal waktu pelaksanaannya. “Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,“ ujar Sulis.

Pengalaman berbeda namun dengan manfaat serupa dirasakan Dewi Lestari. Sebelumnya, ia telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah dan setelah mendapati layanan Pengukuran Terjadwal ia merasakan betul perubahan pelayanan pertanahan.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.

Menurut Dewi Lestari, kepastian tersebut memberikan pengalaman yang berbeda dalam mengurus layanan pertanahan. Ia tidak lagi hanya menunggu kabar mengenai pelaksanaan pengukuran, tapi sejak awal sudah mengetahui kapan layanan akan dilakukan. Karena itu, Dewi mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi Lestari.

Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan yang dihadirkan melalui Pengukuran Terjadwal. Layanan ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya sejak berkas permohonan yang diajukan dinyatakan lengkap.

Bagi Sulis dan Dewi Lestari, kepastian waktu bukan sekadar perubahan dalam prosedur pelayanan. Lebih dari itu, kepastian tersebut membuat proses mengurus tanah terasa lebih sederhana dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan pertanahan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan transparan. (MW/YZ)

Previous Post

Polda PBD Imbau Warga Perkuat Pengamanan Rumah dan Tingkatkan Kewaspadaan

Next Post

Kapolres Teluk Bintuni: Hari Juang Polri Momentum Perkuat Semangat Pengabdian dan Integritas Melayani Masyarakat

Next Post
Kapolres Teluk Bintuni: Hari Juang Polri Momentum Perkuat Semangat Pengabdian dan Integritas Melayani Masyarakat

Kapolres Teluk Bintuni: Hari Juang Polri Momentum Perkuat Semangat Pengabdian dan Integritas Melayani Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!