• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH BINTUNI

Cegah Karhutla, Polres Teluk Bintuni Ingatkan Pembakaran Lahan Bisa Dijerat Sanksi Hukum

AdminTabura by AdminTabura
27/08/2026
in BINTUNI
0
Cegah Karhutla, Polres Teluk Bintuni Ingatkan Pembakaran Lahan Bisa Dijerat Sanksi Hukum

Kasi Humas Polres Teluk Bintuni, Iptu Lutfi Iha.

0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bintuni, TP — Polres Teluk Bintuni secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Masyarakat diajak bersatu menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Imbauan ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Maruly Rachmat Azwar melalui Kasi Humas Iptu Lutfi Iha, Kamis (27/8/2026).

Iptu Lutfi menegaskan, setiap orang yang melakukan pembakaran dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, baik sengaja maupun tidak sengaja. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” imbaunya.

Pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Pencegahan membutuhkan kesadaran dan kepedulian semua pihak.

Masyarakat diminta segera melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas. Untuk keperluan penanganan darurat, warga dapat menghubungi layanan 110 di SPKT Polres Teluk Bintuni.

“Jangan ragu untuk melapor jika melihat kebakaran atau aktivitas pembakaran yang membahayakan lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.[CR25-R2]

Previous Post

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

Next Post

120 Siswa MIS Baitul Amin SP 4 Terima Imunisasi Campak, Td, dan HPV

Next Post
120 Siswa MIS Baitul Amin SP 4 Terima Imunisasi Campak, Td, dan HPV

120 Siswa MIS Baitul Amin SP 4 Terima Imunisasi Campak, Td, dan HPV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!