Bintuni, TP — Polres Teluk Bintuni secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Masyarakat diajak bersatu menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah meluasnya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Imbauan ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Maruly Rachmat Azwar melalui Kasi Humas Iptu Lutfi Iha, Kamis (27/8/2026).
Iptu Lutfi menegaskan, setiap orang yang melakukan pembakaran dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, baik sengaja maupun tidak sengaja. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla,” imbaunya.
Pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Pencegahan membutuhkan kesadaran dan kepedulian semua pihak.
Masyarakat diminta segera melaporkan jika melihat aktivitas pembakaran yang berpotensi meluas. Untuk keperluan penanganan darurat, warga dapat menghubungi layanan 110 di SPKT Polres Teluk Bintuni.
“Jangan ragu untuk melapor jika melihat kebakaran atau aktivitas pembakaran yang membahayakan lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.[CR25-R2]










