Sorong, TP — Desakan warga Pati, Jawa Tengah, agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset mendapat dukungan dari Kepala Suku Pegunungan Papua Barat Daya, Rudi Kogoya. Baginya, pemberantasan korupsi tak cukup hanya dengan memasukkan pelaku ke penjara, aset dan uang negara yang dikorupsi wajib dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.
“Penanganan korupsi saat ini belum cukup kalau hanya pelakunya ditahan atau dipenjara. Bagaimana dengan uang negara yang sudah dicuri? Kalau tidak dikembalikan, masyarakat tetap menjadi pihak yang dirugikan,” tegas Rudi.
Korupsi, katanya, menghambat pembangunan dan mengurangi hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak. Anggaran yang seharusnya membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan justru hilang. Masalah ini juga nyata di Papua Barat Daya, sehingga pemberantasan korupsi harus menyasar juga pemulihan aset hasil kejahatan.
“Korupsi terjadi hampir di seluruh daerah, termasuk di Papua Barat Daya. Dampaknya sangat berbahaya karena yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” ujarnya.
Rudi mengapresiasi keberanian warga Pati yang menyampaikan aspirasi langsung ke DPR RI. Langkah ini diharapkan memicu masyarakat daerah lain untuk ikut mengawal pengesahan UU Perampasan Aset.
“Dukungan masyarakat Pati ini harus kita apresiasi. Ini bukan hanya kepentingan masyarakat Pati, tetapi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Kita semua dirugikan ketika uang negara dikorupsi,” katanya.
UU ini diperlukan agar negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil korupsi. “Jangan sampai pelaku sudah menjalani hukuman, tetapi uang negara yang dicuri hilang begitu saja. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana aset itu kembali dan digunakan untuk kepentingan rakyat,” tegasnya.
Ia meminta DPR RI dan pemerintah segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan UU Perampasan Aset dengan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak masyarakat.
“UU Perampasan Aset harus segera disahkan. Korupsi sangat merugikan rakyat, sehingga hasil kejahatan tersebut harus dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat,” pungkas Rudi. [CR30-R2]










