Manokwari, TP — Piutang pajak di Kabupaten Manokwari per tahun 2025 tercatat mencapai Rp50,18 miliar. Angka ini disorot Fraksi Nasional Bersatu DPRK Manokwari, yang meminta agar potensi tersebut benar-benar terwujud menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan efisiensi anggaran.
Bupati Manokwari Hermus Indou tidak menampik angka tersebut. Ia menjelaskan sebagian besar piutang merupakan akumulasi tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya, termasuk wajib pajak yang telah pindah domisili maupun objek pajak yang sudah tidak aktif namun belum dihapus sesuai ketentuan undang-undang.
“Sebagian besar piutang tersebut berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan,” ungkap Hermus dalam Rapat Paripurna Ketiga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (28/8/2026).
Untuk mempercepat penagihan, Pemkab membentuk tim khusus yang melibatkan Bapenda, Satpol PP, dan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara. Penagihan dilakukan secara langsung kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan aktif.
“Pemerintah juga telah menjalankan proses penyuratan berupa surat teguran pertama, kedua, dan ketiga secara bertahap sejak triwulan kedua,” jelasnya.
Dari total Rp50,18 miliar, telah diidentifikasi Rp15 miliar yang masih potensial untuk ditagih hingga akhir tahun anggaran berjalan. Proses verifikasi piutang macet ditargetkan tuntas pada akhir tahun 2027. [SDR-R2]










