• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DAERAH MANSEL

Razia 4 Hari, Satlantas Polres Mansel Jaring 37 Kendaraan Bermotor

AdminTabura by AdminTabura
07/09/2026
in MANSEL
0
Razia 4 Hari, Satlantas Polres Mansel Jaring 37 Kendaraan Bermotor

Kasat Lantas Polres Mansel, Iptu Syahara Almas Safana, S.Tr.K., M.T.

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Ransiki, TP — Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari Selatan (Mansel)  bersama UPTD Samsat Manselmenggelar operasi pemeriksaan kendaraan bermotor selama empat hari. Sebanyak 37 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring berbagai pelanggaran, mulai dari kelengkapan dokumen hingga standar keselamatan berkendara.

Kasat Lantas Polres Mansel, Iptu Syahara Almas Safana, S.Tr.K., M.T., menyampaikan pelanggaran yang ditemukan sangat beragam. Mulai dari pengendara tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki SIM maupun STNK, hingga kendaraan yang tidak lengkap sesuai standar nasional.

“Ada yang tidak menggunakan kaca spion, menggunakan knalpot brong, bahkan ada kendaraan yang tidak memasang TNKB,” ungkap Kasat Lantas di Ransiki.

Pihaknya saat ini masih menerapkan pendekatan persuasif berupa himbauan dan edukasi agar masyarakat patuh terhadap prosedur keselamatan berlalu lintas, termasuk penggunaan helm SNI serta kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan guna menekan angka kecelakaan.

Ke depan, razia kendaraan bermotor akan semakin diintensifkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas. Terkait sanksi, langkah pertama tetap melalui teguran, namun penindakan tegas akan dijatuhkan bagi pengendara yang berulang kali melanggar atau mengabaikan himbauan.[BOM-R2]

Previous Post

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Next Post

Komisi Informasi Papua Barat mulai Sidangkan Sengketa Informasi Rixon Vs BPN Manokwari

Next Post
Komisi Informasi Papua Barat mulai Sidangkan Sengketa Informasi Rixon Vs BPN Manokwari

Komisi Informasi Papua Barat mulai Sidangkan Sengketa Informasi Rixon Vs BPN Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!