Ransiki, TP — Satuan Lalu Lintas Polres Manokwari Selatan (Mansel) bersama UPTD Samsat Manselmenggelar operasi pemeriksaan kendaraan bermotor selama empat hari. Sebanyak 37 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring berbagai pelanggaran, mulai dari kelengkapan dokumen hingga standar keselamatan berkendara.
Kasat Lantas Polres Mansel, Iptu Syahara Almas Safana, S.Tr.K., M.T., menyampaikan pelanggaran yang ditemukan sangat beragam. Mulai dari pengendara tidak menggunakan helm SNI, tidak memiliki SIM maupun STNK, hingga kendaraan yang tidak lengkap sesuai standar nasional.
“Ada yang tidak menggunakan kaca spion, menggunakan knalpot brong, bahkan ada kendaraan yang tidak memasang TNKB,” ungkap Kasat Lantas di Ransiki.
Pihaknya saat ini masih menerapkan pendekatan persuasif berupa himbauan dan edukasi agar masyarakat patuh terhadap prosedur keselamatan berlalu lintas, termasuk penggunaan helm SNI serta kelengkapan kendaraan sesuai standar pabrikan guna menekan angka kecelakaan.
Ke depan, razia kendaraan bermotor akan semakin diintensifkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas. Terkait sanksi, langkah pertama tetap melalui teguran, namun penindakan tegas akan dijatuhkan bagi pengendara yang berulang kali melanggar atau mengabaikan himbauan.[BOM-R2]










