Manokwari, TP — Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendesak pemerintah pusat, SKK Migas, dan BP Tangguh segera memberikan kepastian hukum terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen bagi Pemprov Papua Barat guna menghindari potensi sengketa dan kerugian fiskal daerah.
“PI 10 persen adalah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait. Jika tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka semestinya ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya,” ujar Wamafma melalui rilis, Rabu (9/9/2026).
Wamafma menegaskan PI 10 persen merupakan hak daerah yang memiliki konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal. Jika tidak direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas, dapat menimbulkan sejumlah dampak.
Pertama, Pemprov Papua Barat berhak meminta penjelasan resmi dasar penundaan atau penolakan. Kedua, berpotensi memicu sengketa kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, BP Tangguh, dan pihak terkait. Ketiga, Jika ada dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, dapat menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawasan dan audit negara;
Keempat, pPihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti menimbulkan kerugian. Kelima, transparansi yang kurang juga dapat berdampak pada hak dan kepentingan masyarakat di wilayah penghasil.
Wamafma menekankan kepastian hukum diperlukan untuk melindungi semua pihak dan mencegah kerugian yang tidak perlu.[FSM-R2]









