• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, September 9, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Filep Wamafma Desak Kepastian Hukum PI 10 Persen Blok Tangguh bagi Papua Barat

AdminTabura by AdminTabura
09/09/2026
in PAPUA BARAT
0
Filep Wamafma Desak Kepastian Hukum PI 10 Persen Blok Tangguh bagi Papua Barat

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP — Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mendesak pemerintah pusat, SKK Migas, dan BP Tangguh segera memberikan kepastian hukum terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen bagi Pemprov Papua Barat guna menghindari potensi sengketa dan kerugian fiskal daerah.

“PI 10 persen adalah mekanisme yang telah ditetapkan dalam regulasi terkait. Jika tidak dilaksanakan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka semestinya ada mekanisme koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawabannya,” ujar Wamafma melalui rilis, Rabu (9/9/2026).

Wamafma menegaskan PI 10 persen merupakan hak daerah yang memiliki konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal. Jika tidak direalisasikan tanpa dasar hukum yang jelas, dapat menimbulkan sejumlah dampak.

Pertama,  Pemprov Papua Barat berhak meminta penjelasan resmi dasar penundaan atau penolakan. Kedua, berpotensi memicu sengketa kewenangan antara pemerintah pusat, daerah, BP Tangguh, dan pihak terkait. Ketiga, Jika ada dugaan kelalaian atau penyalahgunaan kewenangan, dapat menjadi objek pemeriksaan lembaga pengawasan dan audit negara;
​
Keempat, pPihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban jika terbukti menimbulkan kerugian. Kelima, transparansi yang kurang juga dapat berdampak pada hak dan kepentingan masyarakat di wilayah penghasil.

Wamafma menekankan kepastian hukum diperlukan untuk melindungi semua pihak dan mencegah kerugian yang tidak perlu.[FSM-R2]

Previous Post

Pemadaman Bergilir di Manokwari, YLBH Ingatkan PLN Soal Kewajiban Ganti Rugi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!