• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, September 11, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Dampingi Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang

AdminTabura by AdminTabura
11/09/2026
in MANOKWARI
0
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari Denny Aseano Mendampingi Pelaksanaan Pengambilan Sumpah untuk dua Pemohon dalam Permohonan Sertipikat Hilang, Jumat (11/09/26).

Pengucapan sumpah ini merupakan bagian dari prosedur administratif yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, terbuka, dan bertanggung jawab, serta memastikan terwujudnya kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.

Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, bagi mereka yang merasa keberatan dapat mengajukan keberatan-keberatan kepada kami dengan disertai alasan dan bukti yang kuat.

Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertipat di atas, maka sertipikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertipikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi. [Rls/SDR]

Previous Post

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Next Post

Kepala Kampung Maruni, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Antisipasi Karhutla

Next Post
Kepala Kampung Maruni, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Antisipasi Karhutla

Kepala Kampung Maruni, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Antisipasi Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!