Manokwari, TP – Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat tahun 2024 senilai Rp200 miliar lebih.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol. Darma Suwandito S.I.K membenarkan penghentian penyelidikan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Terkait KPU Provinsi Papua Barat perkaranya sudah selesai memang dihentikan. Penghentian saat masih tahap penyelidikan dan belum ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” kata Darma Suwandito kepada wartawan di Polda Papua Barat, Jumat (11/9/2026).
Dijelaskan Dirreskrimsus, penghentian perkara tersebut karena saat pada tahap penyelidikan, ternyata sudah ada tindaklanjut penyelesaian pada ditingkat Inspektorat KPU RI.
Ia menerangkan, saat dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ternyata sudah terlebih dahulu masuk melakukan pemeriksaan audit investigasi. Sehingga, penyidik Ditreskrimsus menunggu audit tersebut diselesaikan.
“Karena BPK sudah masuk maka kita menunggu hasil pemeriksaan BPK,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Darma Suwandito, hasil dari pemeriksaan BPK RI ternyata dilanjutkan ke Inspektorat KPU RI. Inspektorat KPU RI lalu menindaklanjuti dengan merekomendasikan agar KPU Provinsi Papua Barat melaksanakan apa yang menjadi rekomendasi BPK RI.
“Ada temuan sekitar Rp500 juta seputaran pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas,” bebernya.
Ditambahkannya, dari bukti yang ada semuanya sudah dikembalikan ke kas negara. “Ada buktinya semua. Karena sudah ada tindaklanjutnya dari KPU Provinsi Papua Barat maka perkara ini dianggap selesai dan sudah kami hentikan,” pungkas Dirreskrimsus Darma Suwandito. [SDR-R2]










