Sorong, TP — Gugatan perlawanan dan pembatalan akta perdamaian yang diajukan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan terhadap Rico Sia dan Max Mahare dinyatakan gugur. Keputusan ini diambil setelah pihak penggugat tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan sidang di Pengadilan Negeri Sorong.
Kuasa hukum Rico Sia, Benryi Napitupulu, bersama rekan tim Raymond Morinto dan Meryl M. Tapilatu, menilai gugatan tersebut terkesan tidak serius dan hanya berupaya menunda pelaksanaan eksekusi pembayaran sesuai Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019.
“Gugatan perlawanan yang dilayangkan Gubernur Papua Barat terkesan tidak serius dan main-main saja, hanya memperpanjang waktu terhadap eksekusi pembayaran,” ujar Benryi di lingkungan PN Sorong, Kamis (10/9/2026).
Sesuai Pasal 124 HIR atau Pasal 148 RBg, penggugat yang tidak hadir pada sidang pertama dan tidak mengutus wakil atau kuasa hukumnya dapat dinyatakan gugur. Meski sempat diberi kesempatan hingga sidang ketiga, penggugat tetap tidak hadir tanpa alasan sah.
“Apa maksud memasukkan gugatan di pengadilan tapi sebagai penggugat malah tidak hadir saat diundang? Aneh tapi nyata,” tandas Benryi.
Dengan gugurnya gugatan, Benryi memperingatkan Pemprov Papua Barat untuk segera melunasi kewajiban. Semakin lama ditunda, beban utang semakin membengkak akibat bunga. Pokok utang sebesar Rp150 miliar dengan bunga 6 persen per bulan, kini telah menembus Rp200 miliar lebih.
“Jika terus menunda pembayaran, berpotensi merugikan keuangan negara karena bunganya jalan terus. Pemprov Papua Barat harus segera membayar,” tegasnya.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 78/Pdt.Bth/2026/PN.Son pada 5 Agustus 2026, meminta penangguhan eksekusi serta pembatalan akta perdamaian yang dianggap cacat hukum dan tidak dapat dieksekusi. Namun, dengan telah dinyatakan gugur, maka akta perdamaian tetap berlaku dan dapat dieksekusi sepenuhnya.[CR24-R2]










