• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, September 13, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

JPU Ajukan Banding Perkara Tipikor Pengadaan Alat Protokol Kesehatan di Disdik Kota Sorong

AdminTabura by AdminTabura
13/09/2026
in POLHUKRIM
0
JPU Ajukan Banding Perkara Tipikor Pengadaan Alat Protokol Kesehatan di Disdik Kota Sorong

Sidang perkara dugaan tipikor pengadaan alat protokol kesehatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Rabu, 2 September 2026. TP/TIM2

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sorong, Zulfikar, SH mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atas terdakwa, Fendi Frederik, ST alias Fendi pada 9 September 2026.

Fendi adalah ‘terdakwa tunggal’ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) paket pekerjaan pengadaan alat protokol kesehatan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sorong dan TK, SD, SMP, se-Kota Sorong Tahun Anggaran 2021.

Namun hingga putusan perkara yang ‘diungkap’ penyidik Polresta Sorong Kota tersebut, jumlah kerugian keuangan negara atau daerah yang ditimbulkan dalam kegiatan pengadaan alat protokol kesehatan sebesar Rp2.366.721.670,19 sesuai hasil audit BPK-RI, belum sepenuhnya bisa dikembalikan ke kas negara atau daerah.

Apalagi, dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Rabu, 2 September 2026, majelis hakim yang diketuai, Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, tidak ada hukuman untuk membayar uang pengganti (UP) terhadap terdakwa, Fendi.

Sebab, perbuatan terdakwa hanya ‘memperkaya’ almarhumah, Yuli Atmini selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kora Sorong, PA, KPA, PPK, dan PPT pada paket pengadaan alat protokol Kesehatan di Dinas Pendidikan dan TK, SD, dan SMP se-Kota Sorong Tahun Anggaran 2021.

Terdakwa disebut menyerahkan uang pada 16 Desember 2021 sebesar Rp1.811.000.000 dan pada 22 Desember 2021 sebesar Rp1.207.000.000, dengan total Rp3.018.000.000 kepada almarhumah, Yuli Atmini.

Selanjutnya, ada pembayaran fee pinjaman perusahaan kepada pihak perusahaan yang dipinjam yakni Rp60 juta kepada saksi Yumar Tappi Patiung (CV Sirangngan Abadi Papua) dan Rp42.500.000 kepada saksi Wiwik Wiyata selaku pemilik CV Piori Papua, yang termasuk merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.366.721.670,19, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dari BPK-RI Nomor: 10/LHP/XXI/04/2024 tanggal 1 April 2024 atas pengadaan alat protokol kesehatan pada Dinas Pendidikan Kota Sorong.

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Fendi Federik, ST alias Fendi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp75.000.000, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim.

Lanjut Purnamajati, menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 55 hari.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah Purnamajati.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 4 lembar print out rekening koran atas nama CV Sirangngan Abadi Papua pada Bank Papua Cabang Sorong, dikembalikan kepada Yumar Tappi Patiung, ST dan 1 lembar rekening koran Bank Papua atas nama CV Piori Papua, dikembalikan kepada Wiwik Witaya. [TIM2-R1]

Previous Post

Fanindi Open Tournament 2026, Lebih dari Sekadar Kompetisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!