Manokwari, TP — Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 masih menunggu penyerahan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dari TAPD Provinsi Papua Barat.
Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra M. Fatubun, menyampaikan bahwa sesuai arahan pimpinan, pihaknya telah mengirimkan surat pengingat kepada TAPD terkait batas waktu penyerahan dokumen tersebut. Langkah ini juga merespons arahan Gubernur Papua Barat agar penetapan APBD Perubahan dapat selesai tepat waktu, yakni 30 September 2026.
“Langkah ini kami lakukan untuk menindaklanjuti arahan Gubernur Papua Barat terkait batas waktu penetapan APBD Perubahan, 30 September ini, agar tidak terlambat,” ujar Fatubun di Susweni, Selasa (15/9/2026).
Hingga saat ini, Badan Anggaran DPR Papua Barat belum menerima dokumen KUA-PPAS secara resmi. Pembahasan diproyeksikan akan segera dimulai dalam waktu dekat, mengacu pada Permendagri yang mewajibkan pelaksanaan pada bulan September ini.
Fatubun menambahkan, seluruh pimpinan dan anggota DPR Papua Barat yang sebelumnya bertugas di luar daerah telah kembali ke Manokwari untuk mempersiapkan pembahasan APBD Perubahan 2026.
“Saat ini pimpinan dan anggota DPR Papua Barat sudah kembali ke daerah. Kita semua sedang melakukan persiapan untuk pembahasan APBD Perubahan Papua Barat 2026,” tandasnya.[FSM-R2]










