Sorong, TP — Pemerintah Kabupaten Sorong akhirnya mengundang keluarga besar Marga Makmini untuk duduk bersama mencari jalan keluar atas persoalan tuntutan hak ulayat kawasan Pasar Mariat. Pertemuan dijadwalkan berlangsung Selasa (22/9/2026), undangan itu dikeluarkan atas nama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sorong, Mustika Baeduri, AP., M.Si.
Langkah ini diambil setelah Marga Makmini melakukan pemalangan untuk ketiga kalinya, menutup akses pasar, Kantor Samsat, serta menghentikan sementara pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih.
Kuasa hukum Marga Makmini, Feri Onim, SH., menyampaikan pihaknya telah menerima surat pernyataan dari Kepala Bappeda Kabupaten Sorong pada Juli 2026, namun hingga kini belum ada realisasi konkret. “Surat itu memberi harapan, tetapi tindakannya belum terlihat. Kami tidak ingin sekadar janji lagi,” tegas Feri.
Ia menegaskan, jika pemerintah ingin kawasan tersebut tetap digunakan sebagai aset dan pelayanan publik, maka hak adat pemilik tanah wajib diselesaikan dengan hormat. Pemalangan yang berulang bukan keinginan keluarga, melainkan akibat belum adanya kepastian penyelesaian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Nimrod Sesa, menyatakan pemerintah membuka ruang komunikasi penuh. Pertemuan besok diharapkan menjadi momen pembicaraan yang jujur dan menghasilkan langkah nyata. Feri berharap kali ini bukan sekadar pernyataan, melainkan keputusan dan tindak lanjut yang jelas bagi keluarga yang telah menunggu sejak lama. [CR30-R2]









