Manokwari, TP – Pemohon, Rixon Hendratnoputra dan kuasa hukumnya, Purwanto, SH menyerahkan tambahan 24 bukti surat, dalam sidang sengketa informasi permohonan salinan warkah tanah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00027, 00028, dan 00029 yang terletak di Kampung Masyepi, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.
Sementara itu, Termohon dari Kantor BPN Kabupaten Manokwari yang diwakili, A. Tebay juga telah menyerahkan hasil uji konsekuensi yang dilakukan BPN terhadap permohonan salinan warkah tanah SHM yang diminta Pemohon.
Sidang sengketa informasi dengan agenda pembuktian tersebut, dipimpin ketua majelis komisioner, Henry V. Sitinjak didampingi anggota majelis komisioner, Andi S.B. Saragih dan Samuel Sirken serta panitera pengganti, Ridwan, di ruang sidang Sekterariat Komisi Informasi Provinsi Papua Barat pada Kantor Diskominfosantik, Senin, 21 September 2026.
Menanggapi pertanyaan ketua majelis komisioner, apakah para pihak, baik Pemohon maupun Termohon akan mengajukan saksi atau ahli? Pemohon menyatakan, setelah menyerahkan tambahan bukti surat, maka pihaknya berencana untuk menghadirkan 2 saksi di persidangan sengketa informasi.
“Kami berencana mengajukan dua saksi,” kata Pemohon sembari berharap agar Termohon juga menyerahkan tambahan bukti suratnya terlebih dahulu, sehingga kedudukannya berimbang.
Menanggapi permohonan tersebut, Termohon mengatakan akan mengajukan tambahan bukti surat, tetapi perihal saksi atau ahli, Termohon dari perwakilan BPN Manokwari mengaku belum bisa memastikannya.
Usai mendengar keterangan dari Pemohon dan Termohon, ketua majelis komisioner menutup sidang sengketa informasi dan akan dilanjutkan, Senin, 28 September 2026, masih dengan agenda pembuktian.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, Siti J. Hindom mengungkapkan, dalam sidang sengketa informasi antara Pemohon, Rixon Hendratnoputra dan BPN Kabupaten Manokwari, Termohon sudah menyerahkan uji konsekuensi atas permohonan dari Pemohon kepada majelis komisioner.
“Uji konsekuensi menjadi suatu keharusan karena Termohon dari BPN menyatakan bahwa permohonan Pemohon merupakan informasi yang dikecualikan, karena sedang ada sidang gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, dimana Termohon menjadi pihak Turut Tergugat,” jelas Siti Hindom kepada wartawan di Kantor Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Senin, 21 September 2026.
Dia menambahkan, majelis komisioner tentunya akan mempelajari uji konsekuensi yang sudah diserahkan Termohon dan tambahan bukti surat yang diserahkan Pemohon. “Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Senin, 28 September 2026, masih dengan agenda pembuktian,” tutup Siti Hindom. [CR18-R1]










