Ransiki, TP — Satuan Narkoba Polres Manokwari Selatan (Mansel) menyerahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manokwari, Jumat (25/9).
Kedua berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari.
Kedua tersangka yakni AFM (25 tahun) dan JWM (19 tahun). Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto peraturan terkait KUHP dan penyesuaian pidana.
AFM ditangkap di Ransiki, Kamis (9/7/2026) malam. Polisi mengamankan ganja seberat 14,53 gram yang dikemas dalam 19 bungkus kecil dan 1 bungkus sedang, disimpan di dalam botol serta disembunyikan di lemari pakaian. Sehari kemudian, JWM ditangkap di Ransiki, Jumat (10/7), dengan barang bukti ganja seberat 4,73 gram dalam 2 bungkus.
Kasat Resnarkoba Polres Mansel, Iptu Burst Norman Paliaky, MH, membenarkan penyerahan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (26/9). Barang bukti seluruhnya diserahkan bersamaan dengan tersangka dan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. [BOM-R2]









