Sorong, TP — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Kota Sorong meminta Pemerintah Kota Sorong menunda relokasi pedagang Pasar Central ke tempat penampungan sementara di Km. 10 hingga seluruh aspek kesiapan, pendataan, serta kepastian hak pedagang terpenuhi sepenuhnya.
Pernyataan ini disampaikan Anggota DPR Kota Sorong dari Fraksi PKS, Samsul Islam Bahri, dalam pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2026.
Fraksi PKS pada prinsipnya mendukung rencana pembangunan kembali Pasar Central menjadi pasar yang lebih layak, aman, bersih, dan representatif. Namun, tahapan relokasi, kesiapan pasar penampungan, jadwal pembangunan, serta jaminan kepulangan pedagang ke Pasar Central belum jelas.
“Pemerintah harus memberikan kepastian kapan relokasi dilakukan, bagaimana kesiapan pasar penampungan, kapan pembangunan dimulai, dan kapan pedagang dapat kembali,” tegas Samsul. Tempat berdagang adalah sumber penghidupan keluarga; perpindahan dapat berdampak langsung pada jumlah pembeli, pendapatan, serta keberlangsungan usaha.
Fraksi menuntut pendataan pedagang dilakukan secara akurat, transparan, dan menyeluruh, serta memastikan pedagang lama tetap berhak kembali menempati Pasar Central setelah pembangunan selesai.
Selain Pasar Central, Fraksi PKS juga menyoroti keberadaan perusahaan Galian C, termasuk PT PII, kewajiban dan kontribusi terhadap daerah belum jelas; jika perlu, pertimbangkan pembentukan Pansus;
Sementara terkait dana Otsus, Fraksi PKS mendorong untuk diarahkan langsung manfaatnya bagi Orang Asli Papua, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, perumahan, serta infrastruktur dasar.
Fraksi PKS juga memberikan apresiasi kepda Dinas Perhubungan atas perhatian terhadap Penerangan Jalan Umum, serta Dinas Perikanan atas program pemberdayaan masyarakat khususnya bagi OAP. [CR30-R2]










