Manokwari, TP – DPR Papua Barat meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat penyerapan anggaran sisa TA 2026 dengan berfokus pada program prioritas diantaranya, ekonomi masyarakat, pelayanan dasar, dan pemenuhan infrastruktur menyusul disepakatinya KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (29/9/2026), malam.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Petrus Makbon dihadiri Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor, Wakil Ketua II, Syamsudin Seknun dan Wakil Ketua III serta Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan jajarannya.
Dalam paripurna tersebut, Makbon mengatakan, penyerapan anggaran pada sisa-sisa tahun anggaran ini harus benar-benar difokuskan pada program dan kegiatan yang memiliki target, output, dan outcome yang jelas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kemudian, percepatan pelaksanaan program dan kegiatan perlu dilakukan mengingat sisa waktu efektif Tahun Anggaran 2026 yang terbatas. karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu melakukan percepatan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai target yang telah ditetapkan, dengan tetap mengutamakan kualitas, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Disamping itu, kata Makbon, penyelarasan prioritas pembangunan harus tetap diarahkan pada penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan dasar khususnya pendidikan dan kesehatan, pemenuhan kebutuhan infrastruktur, serta penanganan berbagai permasalahan sosial yang mendesak di Provinsi Papua Barat.
“Setiap program dan kegiatan yang telah disepakati harus dilaksanakan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Makbon seraya menmbahkan, DPR Papua Barat akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran dan pencapaian target pembangunan daerah.
Menurutnya, dokumen KUA dan PPAS Perubahan Perubahan Anggaran 2026 yang akan ditandatangani bersama ini merupakan hasil kesepakatan antara DPR Papua Barat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dokumen ini, lanjut dia, akan menjadi dasar dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan dibahas dan disetujui bersama sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kesepakatan yang kita capai pada hari ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai sebuah dokumen administratif, tetapi juga sebagai komitmen bersama untuk memastikan agar pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara baik, transparan, akuntabel, dan benar-benar diarahkan bagi kepentingan masyarakat Papua Barat,” tandas Makbon. [FSM-R2]










