• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Oktober 1, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Polda Papua Barat Belum Beberkan Motif dan Kronologis Kematian Yanto Idorway

AdminTabura by AdminTabura
30/09/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Polda Papua Barat Belum Beberkan Motif dan Kronologis Kematian Yanto Idorway

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo, saat memberikan keterangan pers kepada awak media , kemarin. Foto: TP/IST

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Setelah menetapkan D dan P menjadi tersangka pada Sabtu, 26 September 2026, kini publik dibuat penasaran terkait motif dan kronologis kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Trihadi Kuncahyo mengatakan, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kedua hal tersebut. Di samping itu, Kuncahyo mengaku saat gelar perkara, Jumat, 25 September 2026, dirinya tidak ikut.

“Saya tidak bisa menjelaskan hal itu. Saya sebagai bawahan beliau sudah bertemu dan untuk saat ini bapak belum bisa menyampaikan. Nanti setelah persidangan,” jawab Kuncahyo kepada para wartawan di Polda Papua Barat, Selasa (29/9/2026).

Dirinya menyadari, perkara ini menjadi perhatian publik, sehingga Bid Humas sudah menyiapkan waktu agar keterangan tentang motif dan kronologis bisa disampaikan langsung oleh Ditreskrimum.

“Saya sudah sampaikan juga ke pak Kapolda. Surat undangan juga sudah kami dari Humas sampaikan ke beliau (Direskrimum, red) untuk hadir nanti,” jelas Kabid Humas.

Menurut Kuncahyo, Kapolda dan Direskrimum bukan tidak mau memberikan keterangan, hanya saat ini sedang memproses berkas-berkas perkara untuk tahap selanjutnya, yakni ke kejaksaan.

“Kalau sudah dikirim, saya belum tanya, tetapi sementara dalam proses. Kalau untuk motif dan kronologisnya, saya tidak berhak menjelaskan itu,” ujar Kabid Humas.

Ia menambahkan, gelar perkara tidak hanya diikuti penyidik dari Ditreskrimum, juga melibatkan sejumlah ahli sampai adanya penetapan tersangka.

“Saya memang tidak ikut gelar perkara, karena saya bukan ahli. Saya sebagai penyambung informasi, yang jelas, dalam penetapan tersangka, pasti sudah dua alat bukti,” klaim Kabid Humas.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat sudah melakukan gelar perkara terkait penanganan kasus meninggalnya Yanto Idorway sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat tanggal 27 Juli 2026.

Gelar perkara melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2 orang sebagai tersangka berinisial D dan P.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 Ayat 1 dan atau Pasal 466 Ayat 3 jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. [SDR-R1]

Previous Post

Jelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Next Post

Gelaran Pertandingan ORADO 101 Piala Panglima TNI 2026 Pecahkan Rekor MURI

Next Post
Gelaran Pertandingan ORADO 101 Piala Panglima TNI 2026 Pecahkan Rekor MURI

Gelaran Pertandingan ORADO 101 Piala Panglima TNI 2026 Pecahkan Rekor MURI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!