Fokus Penyelesaian Kewajiban dan Pelayanan Dasar
Manokwari, TP – DPRK Manokwari menyetujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,352 triliun dalam Rapat Paripurna yang digelar Rabu (30/9/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua DPRK Jhoni Muid, didampingi Wakil Ketua Suriyati, Joarni B. Makatita, dan Daniel Mandacan.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, menyambut persetujuan ini sebagai wujud kesepahaman dan tanggung jawab bersama antara Pemkab dan DPRK. “Ini bukan akhir pekerjaan, justru awal tanggung jawab lebih besar. Sisa waktu tidak boleh terpakai untuk kegiatan tidak mendesak, harus fokus selesaikan kewajiban dan tuntaskan apa yang telah dimulai,” ujarnya didampingi Wabup Mugiyono.
Dijelaskan Bupati, Perubahan APBD TA 2026 diprioritaskan untuk menjamin belanja wajib yang mengikat pemerintah, pemenuhan gaji tunjangan ASN dan P3K, kebutuhan operasional kantor, pelayanan publik listrik, air dan telekomunikasi, jaminan kesehatan kewajiban transfer, serta kewajiban, menyelesaikan kewajiban pemda kepada pihak ketiga kewajiban yang sah.
Kemudian, melindungi pelayanan dasar, menyelesaikan program prioritas 2026, memperkuat setiap kebutuhan kegiatan pemerintah yang mendesak seperti bencana alam dan kamtibmas, melakukan efisiensi belanja yang tidak penting, dan lain -lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Persetujuan ini bukan akhir dari pekerjaan justru setelah persetujuan ini tanggung jawab lebih besar, sisa waktu anggaran kita tidak boleh membebani apbd dengan berbagai kegiatan yang tidak mendesak dan tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kita fokus menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban pemerintah dan menuntaskan apa yang telah kita mulai,” kata Hermus dalam pidatonya didampingi Wakil Bupati, Mugiyono.
Sementara itu, Ketua DPRK Manokwari, Jhoni Muid mengajak seluruh pihak untuk menjaga komitmen pelaksanaan anggaran yang telah disetujui bersama agar realisasi semua program yang termua dalam perubahan APBD TA 2026 manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Semua pihak memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Muid.
Adapun Perubahan APBD Kabupaten Manokwari TA yang disepakati, Pendapatan Daerah Rp1,352 triliun. Belanja Daerah Rp1,404 triliun, defisit Rp53,224 miliar. Penerimaan Rp89,414 miliar, Pengeluaran Rp36,190 miliar, Pembiayaan Netto Rp53,224 miliar, dan Silpa Rp0,00 (nol rupiah).
Pendapatan Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp192,377 miliar, Pendapatan Transfer Rp1,151 miliar, Pendapatan lain-lain yang sah Rp7,603 miliar.
Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.083 miliar, belanja modal Rp204,030 miliar,belanja tidak terduga Rp2,500 miliar, belanja transfer Rp114,343 miliar.
Sementara pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan Rp89,414 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp36,190 miliar, sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun sebelumnya (Silpa) Rp19,141 miliar. [SDR-R2]










