Sorong, TP — Pemerintah Kota Sorong menjelaskan penerbitan rekomendasi bagi pelaku usaha minuman beralkohol menyusul sorotan DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya yang menegaskan dokumen tersebut bukan izin berjualan.
Asisten III Setda Kota Sorong, Musa Fonataba, menyampaikan rekomendasi diterbitkan setelah DPRD melalui reses di empat dapil menerima pengaduan warga terkait keberadaan 25 gerai kecil dan lima distributor miras.
Komisi II DPRD pada April 2026 merekomendasikan penertiban sekaligus pengarahan pelaku usaha memenuhi proses perizinan. Tercatat 32 rekomendasi bagi pengecer yang tergabung dalam asosiasi sedang melengkapi syarat dari tiga dinas dan kantor BPN/ATR. Pembayaran pajak dilakukan melalui Bank Papua langsung masuk kas daerah.
Sementara itu, rekomendasi Wali Kota Nomor 100.3/30/2026 mencantumkan 30 toko beserta nama pemilik dan alamat yang meliputi Jalan Basuki Rahmat, Ahmad Yani, Sam Ratulangi, Drs. Yan Mamoribo Rufei, Jenderal Sudirman, F. Kalasuat, hingga Yos Sudarso. Ketentuan menyebut lokasi harus di kawasan perdagangan/jasa atau pariwisata serta memenuhi syarat jarak dan akses jalan.
Sebelumnya, Ketua DPD LIN Papua Barat Daya , Jackson Sombouw menegaskan setelah sidak Senin (28/9) bahwa rekomendasi bukan izin; Pemkot diminta memeriksa kelengkapan dokumen, lokasi, dan kesesuaian kegiatan dengan aturan. [CR30-R2]










