Sorong, TP – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sagu mempertanyakan fungsi rekomendasi Pemerintah Kota Sorong terkait penjualan minuman beralkohol, terutama jika dokumen tersebut dijadikan dasar pengurusan izin.
Direktur LBH Sagu, Moh. Ikbal Muhidin, S.H., menegaskan Perda harus menjadi landasan utama. “Perda hanya mengizinkan tiga tempat penjualan. Penjualan eceran di pinggir jalan tidak termasuk. Kalau rekomendasi dipakai sebagai izin, itu melenceng dari aturan,” ujarnya, Jumat (2/10/2026).
Ia juga menyoroti ketidakjelasan setoran pendapatan daerah. “Selama beroperasi tidak ada pajak atau PAD yang masuk. Ke mana uangnya disetor? Kalau belum ada dasar hukumnya, wajib dihentikan. Nanti ada regulasi baru yang jelas, baru boleh buka,” tegas Ikbal.
Sebelumnya, Asisten III Setda Kota Sorong Musa Fonataba menjelaskan rekomendasi diterbitkan sebagai bagian dari penataan usaha pasca-pengaduan warga dan penerapan Perda No. 2 Tahun 2026, dengan setoran melalui Bank Papua ke kas daerah. [CR30-R2]









