Manokwari, TP – Widiani Kusuma, karyawati dari PT Iqra Visisindo Teknologi dihadirkan melalui Zoom oleh penasehat hukum terdakwa, Ir. Muhammad Asdin, dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dermaga apung Marampa, Kabupaten Manokwari tahap IV pada 2016 dan tahap V pada 2017.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, Rabu, 30 September 2026, saksi menjelaskan tentang administrasi dan keuangan di PT Iqra Visindo Teknologi selama pelaksanaan proyek tahap IV dan tahap V.
Widiani mengungkapkan, proyek pembangunan dermaga apung tahap IV pada 2016, terdapat pemasukan sekitar Rp17 miliar dan pengeluaran sekitar Rp14 miliar, dengan selisih sekitar Rp2,5 miliar.
Sementara untuk tahap V, dilakukan pembayaran uang muka 20 persen dan pelunasannya dilakukan pada Desember 2027. “Nominalnya sekitar Rp3 miliar lebih, tetapi pastinya, saya lupa. Ada pembagian hasil, tapi jumlahnya saya lupa,” jawab Widiani.
Saksi membenarkan adanya pengembalian kelebihan pengerjaan tahap V sekitar Rp200 juta lebih ke Kas Umum Daerah (KUD) di Bank Mandiri. Setoran tersebut, kata Widiani, disetorkan saksi secara langsung atas permintaan pimpinannya, dalam hal ini terdakwa, Muhammad Asdin.
Namun, jelas saksi, setoran pengembalian ke KUD belum tercatat atau belum masuk dalam rekap pengeluaran keuangan PT Iqra Visindo Teknologi. Menurut Widiani, rekening untuk PT Iqra Visindo Teknologi pusat dan cabang Papua, hanya satu rekening yang sama.
Hakim anggota, Hermawanto mencecar saksi Widiani perihal kelangsungan PT Iqra Visindo Teknologi, apakah ada karyawan yang masuk setiap hari, seperti umumnya suatu perusahaan atau perusahaan yang merekrut karyawan ketika hanya ada proyek.
Menurut saksi, PT Iqra Visindo Teknologi seperti perusahaan lain yang setiap hari masuk kerja dengan karyawan tetap sekitar 5 orang, termasuk saksi. Untuk kantornya, ungkap Widiani, pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek, kantor perusahaan berstatus sewa.
Dicecar mengenai gajinya di PT Iqra Visindo Teknologi, Widiani mengaku digaji di atas UMR (Upah Minimum Regional) sekitar Rp4 juta. Ditanya apakah terdakwa, Muhammad Asdin menerima gaji setiap bulan atau hanya menerima deviden di akhir tahun? Saksi menjelaskan, pimpinannya, Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi juga menerima gaji setiap bulan. “Dua digit,” ungkap Widiani soal gaji yang diterima Muhammad Asdin, per bulan.
Dia membenarkan pelunasan dari pekerjaan proyek pembangunan dermaga apung Marampa tahap IV dilakukan pada 2017, dengan keuntungan sekitar Rp2,5 miliar. “Tahap IV hampir Rp10 miliar, sisanya 6 miliar lebih. Sedangkan tahap V sekitar Rp3 miliar,” rinci Widiani menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim, Zaka Talpatty.
Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Asdin, masih akan menghadirkan ahli dari BMKG untuk didengar keterangannya. Sementara terdakwa, Bambang H. Soesanto selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Papua Barat serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahap IV 2016 maupun Oktovianus Woria selaku PPK pada tahap V 2017, akan mengajukan seorang saksi meringankan (a de charge). [TIM2-R1]










