Manokwari, TP – Kuasa hukum dua tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway menililai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat dilakukan terlalu dini. Hal ini disampaikan Posma R. M. Silitonga, SH dan Nejunith Syabes, SH, selaku pengacara P dan D kepada wartawan di Kantornya, Selasa (6/10/2026).
Nejunith Syabes mengatakan, dirinya bersama Posma R. M. Silitonga, SH sejak awal mendampingi tersangka P dan D dalam proses pemeriksaan perkara tersebut, sejak masih berstatus saksi, mulai dari pemeriksaan awal, pemeriksaan kedua hingga pemeriksaan tambahan dan ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Syabes, keterangan kedua kliennya sejak pemeriksaan awal hingga setelah berstatus tersangka tidak mengalami perubahan. P dan D sejak awal menyampaikan kalau mereka bersama Yanto Idorway melakukan perjalanan wisata dari Manokwari menuju Pegunungan Arfak.
Dalam perjalanan tersebut, mereka tiba di kawasan Kali Memti yang kemudian menjadi lokasi Yanto Idorway dilaporkan tergelincir dan hanyut.
“Dari awal pemeriksaan sebagai saksi sampai pemeriksaan BAP sebagai tersangka, keterangannya tetap sama. Mereka menyampaikan bahwa almarhum tergelincir dan hanyut di Kali Memti,” ujar Syabes didampingi Posma R. M. Silitonga, kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/10/2026).
Syabes menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua kliennya juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Pegunungan Arfak. Karena itu, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar penetapan tersangka, terutama jika dikaitkan dengan keterangan kedua kliennya yang dinilai konsisten sejak awal.
Berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan hasil autopsi serta keterangan ahli. Namun, Syabes menilai konstruksi hukum terhadap pasal yang disangkakan belum menunjukkan keterkaitan yang cukup dengan kedua kliennya.
“Kami merasa terlalu dini Polda Papua Barat, dalam hal ini Ditreskrimum, menetapkan kedua klien kami sebagai tersangka. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan melakukan langkah hukum demi kepentingan kedua klien kami,” katanya.
Posma R. M. Silitonga, mengatakan kondisi tersebut membuat pihaknya bersama keluarga mempertanyakan dasar penetapan P dan D sebagai tersangka. Saat ini, pihak kuasa hukum masih mengumpulkan bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
Pihak penasehat hukum tidak menutup kemungkinan melaporkan penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun, langkah itu masih akan dibahas setelah seluruh bukti dan dokumen yang diperlukan dinilai cukup.
“Kami akan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Kalau sudah cukup, baru kami akan menentukan langkah-langkah hukum yang akan dilakukan,” kata Posma.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang memerintahkan atau menekan kedua kliennya, Posma mengatakan pihaknya telah berulang kali menanyakan hal tersebut sejak awal pendampingan.
Menurutnya, P dan D tetap menyatakan tidak ada pihak lain yang menyuruh maupun menginstruksikan mereka dalam perjalanan bersama Yanto Idorway.
“Sudah kami tanyakan berulang kali. Bahkan kami sampaikan, kalau ada pihak lain yang menyuruh atau menekan, sampaikan kepada kami agar kami bisa melakukan pendampingan dan meminta perlindungan kepada LPSK. Tetapi mereka tetap mengatakan tidak ada orang yang menyuruh,” jelasnya.
Posma menambahkan, pertanyaan serupa kembali disampaikan saat pihaknya mengunjungi kedua klien pada Kamis lalu.
Jawaban yang diberikan, tetap konsisten bahwa tidak ada pihak lain di belakang P maupun D.
Ia menyebut pendampingan terhadap kedua klien telah dilakukan sejak proses pemeriksaan awal hingga saat ini.
Pihak kuasa hukum juga telah meminta keterangan dari keluarga dan menyatakan belum menemukan informasi mengenai adanya pihak lain yang memberikan perintah kepada kedua kliennya.
Untuk saat ini, kuasa hukum masih mempersiapkan bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait penetapan P dan D sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway. [SDR-R2]










