Manokwari, TP – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat memilih menghentikan sementara operasional mesin insinerator pengolah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) hingga seluruh kelengkapan izin resmi rampung.
Hal ini diungkapkan, Direktur RSUP Papua Barat, dr. Arnold Tiniap. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh proses penanganan limbah medis di rumah sakit berjalan sesuai regulasi.
“Kami belum kantongi izin operasi insinerator, kami masih tunggu izinnya karena sementara berproses,” kata Teniap kepada wartawan di Arfai Perlantoran, Senin (5/10/2026).
Diungkapkan Tiniap, RSUP Papua Barat sebenarnya mampunyai fasilitas insinerator untuk pembakaran limbah medis tertentu. Fasilitas tersebut telah tersedia sejak masa pandemi COVID-19.
Namun, insinerator tersebut belum dapat digunakan karena izin pengoperasiannya masih dalam proses melalui instansi lingkungan hidup.
“Di rumah sakit sebenarnya kita sudah punya insinerator untuk pengolahan sampah yang kering, untuk dibakar. Tetapi karena kita belum memiliki izin, sementara kita proses melalui Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Arnold.
Ia berharap proses perizinan dapat segera rampung sehingga fasilitas tersebut kembali dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan limbah medis rumah sakit.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau izin untuk pengelolaan insinerator itu keluar, kita bisa pakai,” katanya.
Arnold menjelaskan, insinerator tersebut sebelumnya sempat digunakan. Namun, penggunaannya dihentikan setelah tim melakukan pemeriksaan dan menyatakan fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan karena belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.
“Dulu pernah kita pakai, tetapi kemudian setelah tim turun pemeriksaan bilang karena belum ada izin, jadi kami belum bisa mengoperasikannya,” jelasnya.
Disinggung terkait antisipasi pengolahan limbah medis selamat belum mempunyai izin, terang Tiniap, pihaknya menggandeng PT Wastec International untuk menanggani limbah medis di RSUP Papua Barat dan sudah berlangsung 2 tahun.
Perusahan ini, kata Tiniap, sudah berpengalaman dibidang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), termasuk limbah medis meliputi pengumpulan, pengangkutan, pengolahan hingga pemusnahan limbah.
PT Wastec International melayani berbagai sektor, mulai dari industri jasa, manufaktur, fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik hingga sektor minyak dan gas bumi.
Dalam mekanisme pengelolaan limbah RSU Papua Barat, Arnold mengatakan pihak rumah sakit terlebih dahulu melakukan pengemasan limbah medis sebelum diserahkan kepada perusahaan untuk diangkut dan ditangani lebih lanjut.
“Kita kemas, mereka yang bawa semua,” kata Tiniap seraya menambahkan, pengelolaan limbah tersebut tercatat dan dilaporkan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup.
Ditambahkan Tiniap, saat ini pihaknya tidak melakukan sendiri proses pembakaran limbah menggunakan insinerator. Rumah sakit memilih menunggu seluruh proses perizinan selesai sebelum fasilitas tersebut kembali dioperasikan.
“Saat ini kita belum kelola lagi, karena sementara proses izin untuk penggunaan insinerator. Kalau sudah keluar izin barulah kita bisa gunakan insineratornya,” pungkasnya. [FSM-R2]









