Bintuni, TP — Polres Teluk Bintuni terus memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol ilegal melalui Operasi Bersinar Mansinam 2026, yang berlangsung 1–20 Oktober 2026. Sabtu (10/10), petugas kembali menyisir sejumlah kios dan mengamankan barang bukti di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rahmat Azwar, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasatgas Operasi AKP Bonifasius Lagowan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan: “Kami telah menghimbau agar tidak menjual miras ilegal. Jika himbauan diabaikan, risiko ditanggung sendiri.”
Barang- bukti yang disita berupa, Bir Bintang Botol 7 botol, Vodka Robinson 4 botol, Bir Bintang Jumbo 3 botol, Kawa-kawa 1 botol, Vodka Dome Boto 1 botol, Vodka Dome Ceper 2 botol, Whiskey Dome Ceper 2 botol.
Operasi ini bertujuan memberantas peredaran narkoba dan minuman keras demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polres mengimbau masyarakat tidak memproduksi, menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras yang melanggar ketentuan hukum. [CR25-R2]










