Manokwari, TP – Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari menyerahkan sertipikat tanah pembangunan Kantor DPR Provinsi (DPRP) Papua Barat dan Kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Kedua Sertipikat itu diserahkan Kepala Kakanwil BPN Provinsi Papua Barat, Keliopas Fenitiruma, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano kepada Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan pada momen peringatan HUT ke-27 Provinsi Papua Barat, di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Senin (12/10/2026).
“Penyerahan sertipikat tanah ini untuk memberikan perlindungan hukum kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat dan kami serahkan di momentum ke-27 tahun Provinsi Papua Barat,” ujar Kepala Kakanwil BPN Provinsi Papua Barat, Keliopas Fenitiruma.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menyampaikan terima kasih kepada Kanwil BPN Provinsi Papua Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari yang telah mengeluarkan sertipikat tanah Kantor DPRP Papua Barat dan MRPB.
Gubernur mengungkapkan, sertipikat tanah merupakan salah satu persyaratan yang diminta untuk kelanjutan tahapan pembangunan kedua kantor tersebut. Dua kantor DPRP Provinsi Papua Barat dan MRPB akan dibangun oleh Pemerintah Pusat. Sehingga, semua persyaratan yang diminta harus dilengkapi Pemprov Papua Barat. Salah satunya adalah sertipikat tanah.
“Terima kasih banyak untuk Kanwil BPN Papua Barat, terima kasih untuk Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari yang sudah bisa mengalihkan sertipikat ini dari pemerintah ke kementerian sehingga pembangunan bisa dilakukan,” ujar Gubernur.
Untuk diketahui luas tanah untuk pembangunan Kantor DPRP Papua Barat dan Kantor MRPB masing-masing seluas 40.000 meter persegi. [SDR-R2]










