Manokwari, TP — Masyarakat Hukum Adat Marga Ateta, Suku Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, menuntut pembayaran ganti rugi atas pemanfaatan tanah ulayat yang dijadikan jalan akses operasional oleh perusahaan migas Genting Oil Kasuri Pte. Ltd.
Surat tuntutan disampaikan langsung oleh Ketua Marga Ateta pada Sabtu (10/10/2026), sebagai tanggapan atas surat balasan perusahaan tertanggal 30 September 2026.
Kuasa Hukum Marga Ateta, Musa Mambrasar, menegaskan posisi hukum mereka kuat. Hak ulayat Marga Ateta telah diakui melalui Perda Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/011.2, sedangkan mekanisme kompensasi diatur dalam Perbup Nomor 15 Tahun 2023.
Mambrasar juga membantah perusahaan yang berkilah lokasi berada di Area Penggunaan Lain (APL) sehingga dikecualikan dari kompensasi.
“Status APL tidak menghapus hak ulayat. Peta menunjukkan lokasi berada di luar kawasan hutan negara. Perusahaan diminta menunjukkan dasar hukum penafsirannya.” tegasnya.
Marga Ateta menuntut, menghormati kedudukan formal mereka sebagai masyarakat hukum adat, membuka dokumen penggunaan tanah, peta lokasi, dan bukti pembayaran sebelumnya secara transparan.
Kemudian, membahas ulang besaran kompensasi sesuai Perbup Nomor 15 Tahun 2023, serta meminta jawaban tertulis dan kesediaan berdialog diminta paling lambat 10 hari kerja.
“Kami tidak menolak investasi. Namun jika diabaikan dan dialog ditolak, masyarakat mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk unjuk rasa hingga pemboikotan aktivitas perusahaan di tanah ulayat kami,” tegas Mambrasar. [FSM-R2]










