Manokwari, TP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi membatasi penggunaan dana Bantuan Tak Terduga (BTT). Per 1 Oktober 2026, dana BTT hanya boleh digunakan untuk keperluan penanggulangan bencana alam maupun bencana non-alam.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menyampaikan hal tersebut usai memimpin Rapat Finalisasi Rekomendasi KPK-RI di Manokwari, Selasa (13/10/2026).
“Proposal yang sudah masuk sebelum batas waktu ini tetap dituntaskan, namun tidak ada lagi usulan baru dengan sumber dana BTT,” tegasnya.
Selama ini, dana BTT menjadi andalan pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan mendesak yang belum terakomodir dalam APBD, mulai dari kegiatan olahraga, dukungan lembaga adat dan keagamaan, hingga situasi sosial yang memerlukan respons cepat. Kini fungsi tersebut dibatasi hanya untuk penanganan bencana, seperti yang pernah terjadi di Manokwari dan Pegunungan Arfak.
Gubernur Mandacan mengakui perubahan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Papua Barat. “Masyarakat kerap bertanya mengapa dana Otsus tidak digunakan saat mereka membutuhkan bantuan. Padahal BTT-lah yang selama ini menjawab hal-hal di luar perencanaan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi akan menyampaikan realitas spesifik daerah kepada KPK-RI, mengingat peran strategis BTT dalam menjaga stabilitas sosial di wilayah ini. [FSM-R2]










