Manokwari, TP – Kongres Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Papua Barat, untuk memilih ketua baru periode 2026-2030 dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 7 November 2026. Namun, tudingan pembentukan Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) mengemuka setelah penetapan para calon kandidat.
Calon Ketua Asprov PSSI Papua Barat Faisal Kelian, buka suara soal tudingan pembentukan Komite Pemilihan yang disuarakan salah satu kandidat.
“Pembentukan KP dan KBP sudah sesuai dengan mekanisme, sesuai yang tertuang dalam Pasal 39 ayat 1,” jelas Faizal, Sabtu (17/10/2026).
Dalam Pasal 39 Ayat 1 disebutkan, PSSI Provinsi menyelenggarakan Kongres PSSI Provinsi, yang terdiri dari Kongres Biasa PSSI Provinsi atau Kongres Luar Biasa PSSI Provinsi dengan persetujuan secara tertulis oleh PSSI dan hanya jika tiap agenda dari kongres tersebut disetujui secara tertulis oleh PSSI.
Apabila PSSI tidak memberikan tanggapan atas usulan agenda tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah usulan
tersebut diterima, maka usulan agenda tersebut dianggap disetujui.
Pria yang maju sebagai calon petahana itu menerangkan pembentukan KP dan KBP dilakukan sebelum masa jabatannya berakhir 20 September 2026.
“Kami menyurat ke PSSI tanggal 4 September untuk membentuk KP dan KBP. Dan, selama waktu 14 hari setelah itu belum ada tanggapan atau rekomendasi dari PSSI. Artinya pembentukan dua komite yang dimaksud tetap berpedoman pada Pasal 39 ayat 1,” terangnya lagi.
Dengan demikian, Faisal menyebut ketentuan PSSI menjadi dasar pembentukan PK dan KBP sebagai salah satu fungsi pendukung dilaksanakannya kongres pemilihan Ketua Asprov PSSI Papua Barat 2026-2030.
Ia menegaskan kembali penjelasan terkait aturan yang dimaksud sangat penting guna menghindari kesalahpahaman terkait tahapan pembentukan kedua komite yang dimaksud.
Disisi lain, Faisal mengaku dirinya sangat siap untuk maju sebagai calon ketua dalam pemilihan nanti. Selain itu, ia juga menyiapkan salinan surat yang dikirim ke PSSI tanggal 4 September untuk pembentukan PK dan KBP sebagai bukti sesuai aturan PSSI. [*K&K-R2]










