Manokwari, TP — Bakal calon Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Papua Barat, Dr. Frans Tanuardus, berharap Komite Pemilihan Ketua Umum Asprov PSSI Papua Barat periode 2026-2030 bekerja transparan.
Ia mengendus adanya pembentukan Komite Pemilihan tidak prosedural menjelang Kongres Asprov PSSI Papua Barat yang dijadwalkan berlangsung pada 7 November 2026.
Ia menegaskan, transparansi dan kepatuhan terhadap statuta PSSI menjadi hal penting untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan secara demokratis, profesional, dan sesuai aturan organisasi.
“Yang saya pertanyakan adalah terbentuknya komite pemilihan ini. Saya mendapat kesan bahwa pembentukannya tidak prosedural. Seharusnya, dalam kongres itu dibentuk komite pemilihan oleh para pemilik hak suara, tetapi hal tersebut tidak terlaksana,” ujarnya saat ditemui wartawan di Aro-M, Jumat (23/10/2026).
Frans mengatakan jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur, tidak menutup kemungkinan mengajukan keberatan dan meminta agar proses pembentukan komite dievaluasi melalui mekanisme kongres.
“Saya sudah dapat penyampaian dari komite pemilihan bahwa berkas pencalonan saya memenuhi syarat,” ungkapnya.
Pegiat dan pemerhati olahraga Papua Barat, Septer Dimara, turut menyoroti pentingnya transparansi dalam pembentukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan.
Septer mengaku memiliki pengalaman langsung dalam proses pemilihan di lingkungan Asprov PSSI Papua Barat, karena pernah ditunjuk sebagai Ketua Komite Pemilihan dan Ketua Komite Banding Pemilihan dalam dua periode kepengurusan berturut-turut, yakni periode 2018-2022 di Manokwari dan 2022-2026 di Kota Sorong.
Menurutnya, pembentukan kedua komite tersebut harus memiliki dasar yang jelas serta mengacu pada statuta dan kode pemilihan PSSI. “Langkah awal menentukan langkah akhir. Karena itu, penunjukan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan harus dilakukan secara transparan agar seluruh proses sampai pelaksanaan kongres berjalan sesuai aturan,” katanya.
Septer turut mempertanyakan kejelasan keberadaan Komite Banding Pemilihan. Menurutnya, mekanisme banding diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon mengajukan keberatan apabila terdapat keputusan yang dianggap tidak sesuai ketentuan.
“Karena itu kami mendorong agar legalitas pembentukan komite ditelusuri melalui dokumen resmi organisasi sehingga setiap tahapan pemilihan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. [SDR-R2]









