Manokwari, TP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Anggota KPU Provinsi Papua Barat berinisial AM.
Sidang perkara Nomor: 18-PKE-DKPP/X/2026 ini digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Rabu (21/10/2026) dengan majelis Ratna Dewi Petalolo dari DKPP, Nortbertus dari unsur Bawaslu Papua Barat, Delina Kuway dari unsur masyarakat.
Sekretaris DKPP, Syarmadani menerangkan, perkara ini diadukan oleh seseorang berinisial AR. Pengadu mengadukan Anggota KPU Provinsi Papua Barat berinisial AM.
Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan bahwa teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga memiliki hubungan yang tidak wajar dengan istri pengadu.
Dugaan tersebut disebut telah memicu perselisihan dalam rumah tangga pengadu sehingga anak-anak pengadu harus berpisah dengan ibundanya untuk sementara waktu.
“Agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait,” jelasnya.
Menurutnya, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Para pihak terkait yaitu Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua Barat yang diadukan, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, istri pengadu berinisial TJ, Anggota Direktorat pembinaan masyarakat Polda Papua Barat, dan Kapolresta Manokwari.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” lanjutnya.
Syarmadani menambahkan, sidang dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” pungkasnya. [SDR-R2]










