Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengawal ketat alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) agar tidak dipangkas drastis oleh pemerintah pusat pada 2027 mendatang.
Penolakan pengurangan DBH Migas Otsus Papua Barat disampaikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan langsung kepada Presiden, Prabowo Subianto usai pelaksanaan rapat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Tahun 2026 di Jakarta, belum lama ini.
Pada kesempatan itu, kata Mandacan, Presiden menyapa semua gubernur dan mendengar aspirasi dari setiap gubernur sambil berjalan. Tepat giliran dirinya, ia menyampaikan aspirasi terkait pengurangan DBH Migas Otsus bagi Papua Barat tahun 2027.
“Bapak Presiden, saya Gubernur Papua Barat, kami punya DBH Migas Otonomi Khusus (Otsus) untuk 2027 berkurang. Di tahun 2026 Papua Barat mendapatkan DBH Migas Rp2,5 triliun tetapi, tahun 2027 dipangkas hingga Rp2,1 triliun, sehingga kita hanya mendapatkan Rp400 miliar,” tegas Mandacan.
Menurut Mandacan, DBH Migas Otsus merupakan hak dari Papua Barat, yang sudah dibagikan oleh pusat kepada daerah penghasil, maka bagi dirinya tidak boleh dikurangi.
“Ya, kalau produksi perusahaan berkurang, tidak apa dikurangi atau dipangkas. Aspirasi saya direspon presiden dan akan ditinjau kembali,” klaim Mandacan.
Pada kesempatan, lanjut Mandacan, dirinya mengonfirmasi hal yang sama kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan maupun Bappenas.
Dari penyampaian itu, tambah Mandacan, pemerintah pusat merespon baik dan akan menfasilitasi pertemuan bersama Pemprov Papua Barat dalam rangka peninjauan kembali pengurangan DBH Migas Otsus yang menjadi hak Papua Barat.
“Tentunya, DBH Migas Otsus ini akan dibagikan ke kabupaten se Papua Barat dengan presentasi yang telah ditetapkan, untuk daerah penghasil, daerah terdampak serta daerah lainnya di Papua Barat,” tandas Mandacan. [FSM-R2]










