Manokwari, TP – Polresta Manokwari melalui Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Jalan Angkasa Mulyono Amban. Seorang tersangka berinisial (YW) umur 20 tahun berhasil diamankan oleh Tim URC Sat Reskrim Polresta Manokwari pada Senin, 26 Oktober 2026 pukul 01.45 WIT, di kediamannya daerah Angkasa Mulyono tanpa perlawanan.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan seorang wanita berinisial (DPM) umur 36 Tahun korban penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026 pada pukul 15.00 WIT di Jalan angkasa Mulyono Manokwari.
Peristiwa bermula saat korban berdebat selisih harga jual beli dengan pelaku dan mangancam korban lalu pergi, tidak lama kemudian pelaku datang membawa pisau dan langsung menikam korban beberapa kali dan langsung lari meninggalkan korban, Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami 10 luka tusukan dibagian tubuh.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim URC Satreskrim Polresta Manokwari memperoleh informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Sik melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Trk, Sik menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat, setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” jelasnya dalam Group WhatsApp Pers dan Humas Polresta Manokwari, Senin (26/10/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 468 (Ayat) 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan ke layanan call center 110 Polri apabila mengetahui tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing. [SDR-R2]










