Sorong, TP — Masyarakat tak perlu khawatir jika panggilan ke layanan Call Center Polri 110 tidak langsung terjawab. Kasubbid PID Bidang Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, menjelaskan sistem akan otomatis mengalihkan sambungan secara berjenjang dalam waktu 10–12 detik, dari Polres/Polresta ke Polda Papua Barat, hingga ke Mabes Polri.
Jennny menjelaskan, sistem ini dirancang beroperasi 24 jam guna menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus memungkinkan pengawasan pusat terhadap responsivitas satuan di daerah. Karena Polda Papua Barat Daya belum memiliki layanan call center secara mandiri, panggilan warga akan masuk ke sistem yang terintegrasi secara nasional.
Jika panggilan tidak direspons dalam waktu sekitar 10 hingga 12 detik, sistem akan otomatis meneruskan sambungan ke tingkat berikutnya, dari Polres atau Polresta lalu ke Polda Papua Barat hingga Mabes Polri.
Artinya, lanjut Jenny, meskipun petugas di tingkat terdekat sedang sibuk, laporan warga tetap akan diterima dan diteruskan ke pihak yang berwenang. Sistem ini juga memungkinkan Mabes Polri memantau dan memberikan teguran jika ada satuan yang lambat atau tidak merespons panggilan masyarakat.
Saat menelepon 110, operator akan mencatat identitas pelapor, lokasi kejadian, jenis peristiwa, serta kronologi singkat. Laporan kemudian diteruskan ke satuan kepolisian yang berwenang dan akan ditindaklanjuti, termasuk peninjauan ke lokasi jika diperlukan.
Layanan ini juga bisa digunakan untuk laporan lintas wilayah, misalnya warga Sorong yang berada di kota lain tetap bisa melaporkan kejadian di kampung halaman melalui sistem terpusat ini.
Jenny mengimbau masyarakat menggunakan layanan ini secara bijak dan tidak melakukan panggilan iseng, karena setiap panggilan dapat ditelusuri. Semakin akurat dan jelas informasi yang diberikan, semakin cepat petugas dapat membantu. [CR30-R2]










