• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Polda PBD Buka Pengambilan Sepeda Motor Hasil Operasi Pekat, Ini Syaratnya

AdminTabura by AdminTabura
26/10/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
Polda PBD Buka Pengambilan Sepeda Motor Hasil Operasi Pekat, Ini Syaratnya
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Sorong, TP — Pemilik sepeda motor yang diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dapat mengambil kembali kendaraannya di Mapolda Papua Barat Daya, Jalan Sandiwon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, dengan memenuhi persyaratan administrasi dan menjalani verifikasi petugas.

Informasi tersebut disampaikan melalui publikasi Humas Polda Papua Barat Daya yang memuat persyaratan pengambilan sepeda motor hasil Operasi Pekat.

Dalam pengumuman itu, pemilik kendaraan diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi sebagai bukti identitas diri.

Selain itu, pemilik harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli atau dokumen kepemilikan kendaraan yang sah, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau bukti kepemilikan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pemilik yang tidak dapat mengambil kendaraan secara langsung, pengambilan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa serta identitas pemilik kendaraan dan penerima kuasa.

Pemohon juga diminta menunjukkan bukti penyitaan atau dokumen pendukung apabila tersedia. Seluruh dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas sebelum kendaraan diserahkan kepada pemilik yang berhak.

Humas Polda Papua Barat Daya menegaskan, pengambilan kendaraan hanya dapat dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi petugas.

Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pengambilan kendaraan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Untuk memastikan kelengkapan persyaratan maupun prosedur teknis pengambilan, masyarakat dapat menghubungi Humas Polda Papua Barat Daya atau mendatangi Mapolda sesuai lokasi yang tercantum dalam pengumuman resmi. [CR30-R2]

Previous Post

Portal Cenderawasih PBD Belum Optimal untuk Monitoring Real-Time

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!