Sorong, TP — Pemilik sepeda motor yang diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dapat mengambil kembali kendaraannya di Mapolda Papua Barat Daya, Jalan Sandiwon, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, dengan memenuhi persyaratan administrasi dan menjalani verifikasi petugas.
Informasi tersebut disampaikan melalui publikasi Humas Polda Papua Barat Daya yang memuat persyaratan pengambilan sepeda motor hasil Operasi Pekat.
Dalam pengumuman itu, pemilik kendaraan diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi sebagai bukti identitas diri.
Selain itu, pemilik harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli atau dokumen kepemilikan kendaraan yang sah, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli atau bukti kepemilikan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pemilik yang tidak dapat mengambil kendaraan secara langsung, pengambilan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa serta identitas pemilik kendaraan dan penerima kuasa.
Pemohon juga diminta menunjukkan bukti penyitaan atau dokumen pendukung apabila tersedia. Seluruh dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas sebelum kendaraan diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Humas Polda Papua Barat Daya menegaskan, pengambilan kendaraan hanya dapat dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi petugas.
Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pengambilan kendaraan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Untuk memastikan kelengkapan persyaratan maupun prosedur teknis pengambilan, masyarakat dapat menghubungi Humas Polda Papua Barat Daya atau mendatangi Mapolda sesuai lokasi yang tercantum dalam pengumuman resmi. [CR30-R2]









