Manokwari, TP – Sebanyak 74 lembaga kemasyarakatan di Papua Barat terancam gagal menerima hibah daerah tahun anggaran 2026 setelah review Inspektorat menunjukkan hanya 7 dari 81 lembaga yang memenuhi syarat salur sesuai Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 22 Tahun 2021.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Rheinhard C. Maniagasi mengatakan, pekan lalu pihaknya telah menerima calon penerima hibah hasil review dari Inspektorat Papua Barat.
Dikatakan Maniagasi, dalam minggu ini pihaknya akan segara menyusun rancangan Keputusan Gubernur Papua Barat tentang penerima hibah organisasi kemasyarakatan ke Biro Hukum, Setda Papua Barat agar segara di proses penetapannya.
“Kami sudah menyiapkan rancangan Keputusan Gubernur Papua Barat. Dalam minggu ini kami akan kirimkan ke Biro Hukum, Setda Papua Barat guna ditindaklanjuti penetapannya,” kata Maniagasi kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (2/11/2026).
Dijelaskan Maniagasi, setelah Keputusan gubernur diterbitkan, maka pihaknya akan segara memproses hibah tersebut kepada organisasi kemasyarakatan yang ditetapkan.
Disinggung terkait hasil reviu Inspektorat Papua Barat, terang Maniagasi, penyerahan hasil reviu Inspektorat secara bertahap dan untuk tahap pertama berkaitan dengan (pokir) sebanyak tujuh dari 81 organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan memenuhi syarat salur.
Sedangkan, tambah dia, untuk tahapan reviu berikutnya organisasi kemasyarakatan yang diusulkan melaluli perangkat daerah dan direncanakan dalam minggu ini akan segara dikirimkan ke Badan Kesbangpol Papua Barat.
“Jumlah penerima yang memenuhi syarat salur dari perangkat daerah belum bisa dipastikan, karena hasil reviunya belum diserahkan ke kami. Dari hasil reviu baru kami dapat mengetahui jumlah pasti organisasi penerima hibah,” ujar Maniagasi.
Menurutnya, dalam pemberian hibah daerah mulai diperketat dalam rangka penataan tata Kelola pemerintahan dalam hal ini pemberian hibah berdasarkan regulasi yang sudah ada.
“Tujuannya, agar penerima hibah tepat sasaran dan bertanggungjawab melaksanakan kewajibannya dalam rangka mendukung agenda organisasi kemasyarakatan,” ujarnya seraya berharap, organisasi kemasyarakatan dapat mendukung visi dan misi Gubernur Papua Barat. [FSM-R2]










