Manokwari, TP – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah dalam rangka pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kampung Aimasi, Distrik Aimasi, Kabupaten Manokwari, Senin (02/11/26).
Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano Berita Acara Pelepasan Hak atas Tanah ini merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang menjadi dasar dalam penerapan Desain Konsolidasi Tanah.
Ia juga menjelaskan penerapan Desain Konsolidasi Tanah melalui kegiatan Staking Out (pemancangan atau penandaan batas bidang tanah sesuai desain yang telah ditetapkan), sekaligus menjadi dasar dalam proses penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah kepada masing-masing Peserta Konsolidasi Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano menandatangani langsung berita acara yang berlangsung di ruang mediasi Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari bersama perwakilan Peserta Konsolidasi Tanah dan para saksi.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Plt. Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Anggota Tim Pelaksana Konsolidasi Tanah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Kampung Aimasi dapat berjalan tertib, terarah, dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat peserta, serta mendukung penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih terencana dan berkelanjutan. [Rls/SDR]









