Ransiki, TP – Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Manokwari Selatan (Polres Mansel) berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kampung Kamasan, Distrik Ransiki, Mansel, Selasa (3/11) sore.
Penangkapan ketiganya berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/68/IX/2026/SPKT/Polres Manokwari Selatan/Polda Papua Barat, tanggal 21 September 2026.
Adapun ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FR, PE, dan WS.Melalui pres realese Humas Polres Mansel, Rabu (4/11). Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Manokwari Selatan.
Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk terkait keberadaan para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam laporan polisi tersebut.
Selanjutnya, KBO Sat Reskrim Polres Manokwari Selatan, IPTU Victor Obinaru,S.H. memimpin tim untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin cuci dan 1 (satu) unit mesin pompa air yang berkaitan dengan perkara tersebut.Proses penangkapan berlangsung aman dan kondusif.
Ketiga terduga pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Manokwari Selatan guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Manokwari Selatan dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Polres Mansel juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. [BOM]









